Tilang Elektronik
Kakorlantas Ungkap Kinerja ETLE Melonjak Jadi 8,3 Juta Capture, PNBP Naik Tajam hingga 1.645 Persen
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho ungkap ada peningkatan signifikan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan peningkatan signifikan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun 2025.
Irjen Agus Suryonugroho menyebut terjadi lonjakan sebesar 387 persen dari Januari hingga September.
“Penegakan ETLE bulan Januari sampai September, itu ada peningkatan yang sangat signifikan. Baik mekanisme, tata cara kerja, termasuk juga keberlangsungan setelah di-capture. Jadi ter-capture untuk Januari-Agustus 2025 itu 1.710.918. Dari Januari sampai September itu ada peningkatan yang sangat luar biasa kinerja ETLE berjumlah 8.335.692. Jadi ada peningkatan 387 persen. Itu peningkatan capture-nya,” kata Irjen Agus Suryonugroho di Lapangan Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital yang memanfaatkan kamera, sensor, dan perangkat lunak untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini menggantikan tilang manual dan bertujuan meningkatkan ketertiban serta transparansi dalam penegakan hukum di jalan raya
Tak hanya itu, Agus menjabarkan peningkatan kinerja ETLE juga terlihat validasi hingga konfirmasi pelanggaran. Dari 8,3 juta terduga pelanggar yang sudah tercapture, sebagiannya tervalidasi dan terkonfirmasi telah melanggar lalu lintas.
“Termasuk juga prestasi validasi. Validasi dari 582.994 menjadi 2.297.887. Jadi ada peningkatan untuk validasi itu 294%. Ini prestasi yang luar biasa, terima kasih. Termasuk konfirmasi. Jadi dari capture, validasi dan konfirmasi. Konfirmasi juga demikian, dari 70.123 menjadi 480.844. Jadi ada peningkatan 586%," jelasnya.
Baca juga: Pengakuan Sopir Ambulans yang Kena Tilang Elektronik di Cengkareng, Ada Tiga Pelanggaran
Ia menjelaskan angka tersebut merupakan prestasi tertinggi setelah Korlantas melakukan tahapan revitalisasi percepatan ETLE secara komprehensif. Sebab, penindakan itu juga meningkatkan pendapatan negara hingga 1.645%.
"Ini prestasi yang tertinggi selama revitalisasi dan percepatan ETLE yang sudah dievaluasi secara komprehensif. Termasuk Briva, membayar. Ini nanti berpengaruh dengan PNBP, dari 22.480 menjadi 392.214. Jadi ada kenaikan 1.645%," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan, hampir seluruh mekanisme penegakan hukum kini telah beralih ke sistem digital. Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jadi hampir seluruh jajaran mekanisme kinerja ETLE sudah digital. Baik capture, baik validasi, baik kirim, termasuk Briva, itu sudah menggunakan digital. Hanya satu Polda, Papua Barat Daya, ini sedang kita bangun di sana. Tetapi apabila digital itu fasilitas tidak ada oleh masyarakat, secara manual pun juga kita siapkan. Tetapi 95% sudah hampir digital,” katanya.
Agus menyampaikan kenaikan itu tidak terlepas dari pengembangan sistem ETLE yang semakin efisien. Di antaranya, pengembangan dari mulai perangkat, pola-pola hingga mekanisme tata kerja ETLE.
Agus menjelaskan, perbaikan sistem dilakukan melalui revisi mekanisme tata cara kerja ETLE sebagai bagian dari program transformasi digital Korlantas.
“Jadi, perkakor sudah ada, direvisi mekanisme tata cara kerja Electronic Traffic Law Enforcement,” jelasnya.
Baca juga: VIRAL Pria Kena Tilang Elektronik karena Bonceng Pocong Tak Pakai Helm, Ini Kata Polisi
Di sisi lain, Agus menyebut penerapan ETLE terbukti menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas. Buktinya, kata dia, angka korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menurun 19,8%.
“Dari teorinya ketika penegakan hukum dilakukan penegakan hukum dengan tilang, jadi tingkat keselamatan, fatalitas korban dia akan turun dan terbukti di semester pertama turun 19,8%. Jadi hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan dan tentunya Korlantas Polri terbuka untuk bisa diberi masukan dari masyarakat,” pungkasnya.
Cara Kerja ETLE
Kamera dan sensor dipasang di titik strategis seperti lampu lalu lintas atau persimpangan.
Ketika terjadi pelanggaran (misalnya menerobos lampu merah), sistem otomatis merekam gambar/video kendaraan.
Data pelanggaran dikirim ke pusat pengolahan dan divalidasi melalui sistem registrasi kendaraan (ERI).
Surat tilang elektronik dikirim ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang terdaftar.
Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui situs resmi atau bank yang ditunjuk.

Jenis Pelanggaran yang Ditindak
ETLE dapat mendeteksi berbagai pelanggaran, termasuk:
Melanggar lampu merah
Tidak memakai sabuk pengaman
Menggunakan ponsel saat berkendara
Melanggar batas kecepatan
Tidak memakai helm
Melanggar marka jalan
Melawan arus
Melebihi kapasitas muatan
Tidak menyalakan lampu saat malam hari
Berkendara di jalur busway

Kelebihan ETLE
Efisiensi tinggi: Tidak perlu petugas di lapangan.
Akurasi dan konsistensi: Bukti pelanggaran berupa foto/video.
Transparansi: Mengurangi potensi pungli atau negosiasi di tempat.
Kenyamanan: Proses tilang dan pembayaran bisa dilakukan secara online.
Pengumpulan data: Berguna untuk perencanaan kebijakan lalu lintas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.