Kasus Suap di Inhutani
Sempat Diamankan dalam OTT Suap Kehutanan, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, Kamis (9/10/2025).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan, Kamis (9/10/2025) hari ini.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Suap yang Seret Dirut Inhutani V: Berawal dari Kerja Sama, Minta Jeep Rubicon
Raffles, yang namanya sempat masuk dalam daftar pihak yang diamankan saat OTT pada Agustus lalu, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RBP selaku Komisaris PT Inhutani V dan seorang saksi dari pihak swasta bernama KAM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan informasi, saksi Kamsiya tiba di gedung komisi antirasuah pada pukul 10.10 WIB.
Pemeriksaan Raffles menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu dari sembilan orang yang diamankan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Meskipun saat itu ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, namanya tercatat sebagai salah satu pihak yang diamankan bersama Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).
Kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 14 Agustus 2025, Direktur Utama PT INH, Dicky Yuana Rady (DIC), diduga menerima suap berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,4 miliar) dan satu unit mobil Rubicon senilai Rp 2,3 miliar dari Direktur PT PML, Djunaidi (DJN).
Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky memuluskan kepentingan PT Paramitra Mulia Langgeng untuk kembali mengelola kawasan hutan di area konsesi PT Inhutani V seluas puluhan ribu hektar di Lampung.
KPK menyoroti salah satu poin dalam rangkaian peristiwa suap tersebut, di mana pihak PT PML disebut telah memenuhi seluruh permintaan dari Dicky, "termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V."
Pemeriksaan Raffles hari ini diduga kuat untuk mendalami aliran dana dan pemenuhan janji yang mengarah kepada jajaran dewan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V, sebagai pihak penerima suap;
- Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, sebagai pihak pemberi suap;
- Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi (SB) Group, sebagai pihak pemberi suap.
Ketiganya telah ditahan di Rutan Cabang KPK sejak 14 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.