Jumat, 10 Oktober 2025

Cara Update Data ASN Lewat MyASN BKN dengan Mudah dan Cepat

MyASN adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh BKN untuk mempermudah ASN dalam mengakses berbagai layanan kepegawaian secara online. 

laman https://www.bkn.go.id/layanan/myasn/ pada
APLIKASI MyASN BKN - Foto ini diambil dari laman https://www.bkn.go.id/layanan/myasn/ pada Kamis (9/10/2025). Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memudahkan para ASN untuk memperbarui data melalui platform digital resmi, yaitu MyASN BKN. 

Jika ada data yang tidak akurat, hilang, atau perlu diperbarui, klik tombol "Update" atau "Ajukan Perubahan" pada kategori tersebut.

3. Input dan Unggah Dokumen Pendukung

Ini adalah langkah inti dalam proses update:

Masukkan Data Baru: Isikan data yang benar pada kolom yang tersedia. Misalnya, jika kamu memperbarui riwayat pendidikan, masukkan nama institusi, tahun lulus, dan nomor ijazah yang benar.

Unggah Dokumen Pendukung: Setelah mengisi data, sistem akan meminta kamu mengunggah softcopy dokumen pendukung terkait (misalnya, scan Ijazah untuk riwayat pendidikan). 

Pastikan dokumen jelas dan sesuai dengan data yang dimasukkan.

Periksa Ulang: Sebelum menyimpan, pastikan data yang Anda masukkan dan dokumen yang kamu unggah sudah benar dan tidak ada kesalahan ketik.

4. Ajukan Verifikasi ke Instansi

Setelah menyelesaikan update di semua kategori yang diperlukan, kamu biasanya harus mengajukan permohonan verifikasi.

Proses ini akan mengirimkan data yang telah kamu perbarui ke verifikator instansi (BKD/Biro SDM) tempat kamu bekerja.

Verifikator instansi akan memeriksa kesesuaian data yang kamu input dengan dokumen yang diunggah. 

Jika sesuai, data akan disetujui dan diteruskan ke BKN.

5. Pantau Status Pengajuan

Kembali ke menu awal secara berkala untuk memantau status pengajuan kamu.

Status akan berubah dari "Diajukan" menjadi "Disetujui Instansi" dan kemudian "Disetujui BKN" atau mungkin "Ditolak" (jika ada ketidaksesuaian).

Jika pengajuan kamu ditolak, segera periksa catatan penolakan dari verifikator, perbaiki data atau dokumen yang salah, dan ajukan kembali.

(Tribunnews.com/Farra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved