Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Empat Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

Empat terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengaku masih berstatus pegawai Pertamina.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Empat terdakwa mengaku masih berstatus karyawan BUMN. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengaku masih berstatus pegawai Pertamina.

Adapun hal itu terungkap saat pemeriksaan profil terdakwa pada sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 yang merugikan negara Rp 285 triliun, PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Mulanya di persidangan Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma menanyakan profil pekerjaan terdakwa Riva Siahaan.

"Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN," ucap Riva.

Kemudian majelis hakim membacakan portofolio terdakwa Riva selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-2023.

Baca juga: Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang

Selanjutnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025.

"Betul Yang Mulia," jawab Riva.

Dalam persidangan tiga terdakwa lainnya juga mengaku masih berstatus karyawan Pertamina.

Yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya 2023-2025.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Migas ESDM Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne 2021-2023.

Kemudian Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.

"Betul, karyawan BUMN," ucap ketiga terdakwa.

Adapun dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp 285 triliun ini para terdakwa dinilai melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir yang terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah atau BBM, sewa terminal BBM.

Serta pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved