Ijazah Jokowi
Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka: Tak Akan Lama Lagi, Bisa Jadi Bulan Ini
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo Cs tidak akan lama lagi, bisa saja di bulan ini atau bulan depan.
TRIBUNNEWS.COM - Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (9/10/2025) untuk mendesak kepolisian memberikan kepastian hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) oleh Roy Suryo Cs.
Roy Suryo Cs itu di antaranya adalah Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini diketahui sudah bergulir selama enam bulan lamanya, tetapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka.
Oleh karena itu, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita meminta kepada Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya untuk segera melaksanakan gelar perkara dan menetapkan status hukum kasus ijazah Jokowi, sehingga ini terang benderang, tidak ada lagi yang namanya polarisasi di bawah dan tetapkan mereka semua (Roy Suryo Cs) sebagai tersangka," ungkap Andi, Kamis (9/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Andi juga menilai, semakin lama, marwah Polri semakin digerus oleh Roy Suryo Cs dengan sengaja menciptakan kegaduhan terkait kasus ijazah palsu Jokowi tersebut.
"Semakin lama, marwah Polri digerus oleh mereka dengan sengaja dan menciptakan kegaduhan-kegaduhan itu sehingga menimbulkan polarisasi di bawah ya, menimbulkan kegaduhan-kegaduhan itu," katanya.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga mengatakan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo Cs tidak akan lama lagi.
Bahkan, Ade mengatakan penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini bisa saja di bulan ini atau bulan depan.
"Dari apa yang saya dengar, apa yang saya pelajari, hampir pasti akan segera terjadi peningkatan ke tahapan gelar perkara, proses ke arah menjadikan mereka sebagai tersangka itu, saya yakin tidak akan terlalu lama lagi berlangsung, barangkali bulan ini, barangkali bulan depan," tegasnya.
Saat datang ke Bareskrim Polri, Ade turut membawa dokumen desakan yang telah ditandatangani puluhan ketua relawan yang akan disampaikan kepada Mabes Polri agar mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Ade Armando Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dituntaskan
“Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, kalau sudah penyidikan emang mau diapain lagi, nih stagnan nih ya, kami minta mendesak memberikan teguran kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya ya,” kata Ade.
“Kami tetap memberikan fungsi kontrol kita sebagai masyarakat yang pelapor ya, ini wajib kita fungsi kontrolnya untuk mendesak supaya segera (penetapan tersangka),” sambungnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan, setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.