Ijazah Jokowi
Waketum Projo Minta dr Tifa, Roy Suryo & Rismon Ditetapkan Jadi Tersangka: Mereka Rusak Nalar Publik
Waketum Projo Freddy Damanik meminta Polri untuk menetapkan dr Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dia menyatakan apabila penyidik tidak menemukan bukti kuat agar membebaskan terlapor Roy Suryo Cs.
Sebaliknya, apabila ada alat bukti yang cukup agar para terlapor dilakukan langkah hukum lanjutan.
"Kami bukannya ingin agar Pak Roy Suryo itu dihukum kami justru ingin mengatakan kalau memang mereka adalah orang-orang yang bersih dari tuduhan penghinaan, pencemaran jadi bebaskan saja."
"Tapi kalau tidak, kalau benar ini buktinya cukup untuk mengatakan bahwa memang sudah terjadi pencemaran maka sebaiknya ini juga ditindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi," jelas Ade Armando.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Ade Armando Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dituntaskan
Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim Dibuka Lagi

Tak hanya kubu Relawan Jokowi, Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukum juga telah mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kedatangan mereka ini bertujuan untuk mendesak penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.
Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.
“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.
Baca juga: Pendukung Jokowi Bereaksi Ancam Demo Pakai Bra di Mabes Polri dan Bangun Tenda Nginep di Polda Metro
Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, juga telah menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Dalam konferensi pers saat itu Djuhandhani menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.
Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.
Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.