Senin, 13 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Waketum Projo Minta dr Tifa, Roy Suryo & Rismon Ditetapkan Jadi Tersangka: Mereka Rusak Nalar Publik

Waketum Projo Freddy Damanik meminta Polri untuk menetapkan dr Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kolase Tribunnews
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kolase Foto Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Pelapor Roy Suryo Cs sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Projo, Freddy Damanik mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Freddy menilai, sejauh ini penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon yang disingkat Freddy sebagai Tiroris (akronim nama ketiganya) ini menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM -  Pelapor Roy Suryo Cs sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Projo, Freddy Damanik mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Freddy menilai, sejauh ini penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon yang disingkat Freddy sebagai Tiroris (akronim nama ketiganya) ini menjadi tersangka.

"Kenapa penyidik Polda Metro Jaya harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, saya sebut saja enggak usah malu-malu, langsung tersangka yang utama, Tiroris (Tifa, Roy, Rismon) ini sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka."

"Saya dalam hal ini saksi pelapor, yang diminta langsung oleh pihak Pak Jokowi dalam laporan beliau dan laporan relawan-relawan di Polda Metro Jaya."

"Jadi saya tahu persis bahwa bukti itu sudah cukup untuk menetapkan orang-orang ini menjadi tersangka," kata Freddy dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (9/10/2025).

Alasan utama mengapa Freddy mendesak Polri menetapkan dr Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai tersangka yakni karena ketiganya dinilai telah merusak nalar publik.

Freddy merasa dr Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar ini terus membangun narasi-narasi kebohongan.

Tak hanya narasi soal Jokowi saja, tapi juga narasi terkait Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah anak sulung dari Jokowi.

"Kenapa juga harus ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan segera ditahan, karena orang-orang ini terus merusak nalar publik. Terus merusak media-media kita yang ditonton masyarakat Indonesia."

"Mereka membangun narasi-narasi yang merusak, narasi kebencian. Kemudian Wapres Gibran terus dicari-cari, dibangun narasi hoax, narasi kebohongan. Inilah yang kita tidak mau."

"Dengan segala hormat kami meminta Polda Metro Jaya, Mabes Polri, kami minta dengan segera tetapkan Tiroris (Tifa, Roy, Rismon) ini menjadi tersangka, segera tangkap mereka, tahan mereka, karena memang mereka merusak nalar publik."

"Apapun yang mereka sampaikan narasinya, semuanya tidak ada yang benar, semua narasi-narasi kebohongan," tegas Freddy.

Baca juga: Relawan Jokowi Desak Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka: Tak Akan Lama Lagi, Bisa Jadi Bulan Ini

Ade Armando Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dituntaskan

Akademisi sekaligus politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando bersama perwakilan dari Peradi Bersatu menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Kedatangan Ade Armando ini ialah meminta agar kepolisian segera menuntaskan perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Saya mewakili masyarakat secara umum itu berharap sekali agar kasus ini bisa segera dilanjutkan ke tahap perkara hukum yang lebih tinggi ya kita berharap bahwa tahapan yang lebih tinggi kita berharap bahwa masalah ijazah palsu yang sudah berlarut-larut ini menyita perhatian seluruh bangsa Indonesia ini bisa dengan segera dituntaskan," ungkapnya.

Dia menyatakan apabila penyidik tidak menemukan bukti kuat agar membebaskan terlapor Roy Suryo Cs.

Sebaliknya, apabila ada alat bukti yang cukup agar para terlapor dilakukan langkah hukum lanjutan.

"Kami bukannya ingin agar Pak Roy Suryo itu dihukum kami justru ingin mengatakan kalau memang mereka adalah orang-orang yang bersih dari tuduhan penghinaan, pencemaran jadi bebaskan saja."

"Tapi kalau tidak, kalau benar ini buktinya cukup untuk mengatakan bahwa memang sudah terjadi pencemaran maka sebaiknya ini juga ditindaklanjuti ke tahap yang lebih tinggi," jelas Ade Armando.

Baca juga: Sambangi Bareskrim, Ade Armando Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dituntaskan

Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi di Bareskrim Dibuka Lagi

IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya memberikan keterangan pers usai menyerahkan surat kepada Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Mereka meminta penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dibuka kembali meski sebelumnya telah dihentikan secara resmi.
IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukumnya memberikan keterangan pers usai menyerahkan surat kepada Irwasum Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Mereka meminta penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dibuka kembali meski sebelumnya telah dihentikan secara resmi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Tak hanya kubu Relawan Jokowi, Pakar telematika Roy Suryo bersama tim hukum juga telah mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kedatangan mereka ini bertujuan untuk mendesak penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibuka kembali.

Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, disertai salinan legalisir ijazah Jokowi yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kasus yang ada di Bareskrim ini harus dibuka kembali. Surat itu tadi yang dibuka,” ujar Roy Suryo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Tim hukum Roy Suryo, yang dipimpin Ahmad Khozinudin, menilai laporan ini menyangkut Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia mempertanyakan kewenangan penyelidik dalam menghentikan perkara melalui keputusan resmi.

“Penyelidikan tidak punya kewenangan untuk dihentikan dalam bentuk surat keputusan seperti SP3,” kata Khozinudin.

Baca juga: Pendukung Jokowi Bereaksi Ancam Demo Pakai Bra di Mabes Polri dan Bangun Tenda Nginep di Polda Metro

Diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sejak 22 Mei 2025.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, juga telah menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dalam konferensi pers saat itu Djuhandhani menyampaikan bahwa antara bukti dan dokumen pembanding dinilai identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan ijazah rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh pihak UGM dan KPU, termasuk salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

Meski demikian, Roy Suryo kini tetap bersikukuh bahwa dokumen tersebut 99,99 persen palsu.

“Cetakannya berbeda dengan ijazah yang lain-lain. Harusnya cetakannya sama,” kata Roy.

Baca juga: Kelakar Roy Suryo soal Pertemuan Jokowi & Abu Bakar Baasyir: Gerakan MBG, Menasehati Bapaknya Gibran

Di sisi lain, kasus serupa masih berjalan di Polda Metro Jaya. Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025 ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu.

Perkara yang dilaporkan mencakup pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1).

Hingga awal Oktober 2025, penyidikan telah berlangsung lebih dari lima bulan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Polisi juga telah menyita dokumen ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 milik Jokowi untuk keperluan analisis forensik laboratorium.

“Penyidikan masih berproses. Pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tercantum 12 nama terlapor, yaitu Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Ijazah Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved