Kamis, 9 Oktober 2025

Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Kejagung Belum Putuskan Pemecatan dan Proses Pidana

Anang hanya menegaskan pencopotan jabatan tersebut sudah termasuk sanksi terberat di lingkungan kejaksaan.

Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah
KAJARI JAKBAR - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Kejagung belum memutuskan apakah Kajari Jakbar akan dipecat dan diproses pidana. (Tribunnews/Alfarizy) 

Ringkasan:

  • Kajari Jakbar Hendri Antoro dicopot dari jabatannya
  • Terkait kasus dugaan penilapan barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit
  • Kejagung belum putuskan pemecatan dan proses pidana
  • Pencopotan jabatan dianggap  termasuk sanksi terberat di lingkungan kejaksaan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan langkah pemecatan maupun proses pidana terhadap Kepala Kejaksaan Negeri  Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro meski namanya terseret dalam kasus dugaan penilapan barang bukti investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Untuk sementara, Hendri hanya dijatuhi sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Hendri dikenai sanksi karena kapasitasnya sebagai atasan langsung dari jaksa Azam Akhmad Akhsya yang telah divonis 9 tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Ya, dia sebagai atasan saja,” kata Anang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

"Sudah diberikan hukuman disiplin juga dan dicopot dari jabatannya," ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan adanya pemecatan atau tindak pidana terhadap Hendri, Anang tak memberikan jawaban gamblang.

Anang hanya menegaskan pencopotan jabatan tersebut sudah termasuk sanksi terberat di lingkungan kejaksaan.

"Sementara kan kami sudah kenakan sanksi yang bersangkutan, ya. Itu sudah terberat," tegasnya.

Kejagung Copot Hendri Antoro sebagai Kajari Jakbar 

Kejaksaan Agung mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai  Kajari Jakbar diduga imbas kasus korupsi penilapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kasus korupsi investasi bodong itu sebelumnya melibatkan eks Jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya yang sudah divonis 7 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Hukuman terhadap Azam itu kemudian diperberat dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni pidana penjara selama 9 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kini pihaknya pun menunjuk Haryoko Ari Prabowo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KajariJakarta Barat.

Adapun Haryoko sendiri saat ini diketahui juga menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Plt-nya ada. Plt-nya sudah (ditunjuk). Plt-nya kan Aspidsus," kata Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Anang menerangkan pencopotan terhadap Hendri itu sudah dilakukan sejak tiga pekan lalu yang dilakukan oleh Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas).

"(Dicopot sejak) 15 (September) apa ya, baru-baru kayaknya," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved