Kasus Ketua Ombudsman RI
Ombudsman Minta Maaf Setelah Ketuanya Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Suap
Pimpinan Ombudsman RI meminta maaf setelah Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap
Ringkasan Berita:
- Ombudsman menyesalkan atas terjadinya peristiwa sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap publik buntut kasus Hery Susanto
- Ombudsman bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Hery Susanto
- Ombudsman juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pelayanan publik tidak akan terganggu meskipun di tengah proses hukum yang dilakukan terhadap Hery Susanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Ombudsman RI meminta maaf setelah Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Dalam keterangan resminya Ombudsman menyadari bahwa pihaknya turut menyesalkan atas terjadinya peristiwa sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap publik.
"Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi," tulis Ombudsman dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
Ombudsman juga menyatakan akibat kasus yang menjerat Hery Susanto lembaga tersebut menuai perhatian publik.
Baca juga: 4 Fakta Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung, Kasus hingga Nasib Hery Susanto setelah Jadi Tersangka
Meskipun begitu, Ombudsman bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Hery Susanto.
Namun mereka menegaskan, pihaknya juga menghormati prinsip transparansi, akuntabilitas dan penghormatan asa praduga tak bersalah atas perkara yang kini tengah diusut.
"Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pihak Ombudsman.
Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Rp 1,5 M dari PT TSHI untuk Koreksi Penghitungan PNBP Kemenhut
Selain itu, Ombudsman juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pelayanan publik tidak akan terganggu meskipun di tengah proses hukum yang dilakukan terhadap Hery Susanto.
"Untuk menjaya kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan," ungkap Ombudsman.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain.
"Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata Syarief saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
"Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Potret-Gedung-Ombudsman-RI-di-Jakarta-321.jpg)