Sabtu, 11 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Soal Kelanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo: Kenapa Sih Bawa-bawa Relawan Prabowo?

Ahmad Khozinudin heran, relawan Prabowo-Gibran dibawa-bawa untuk mendesak agar Roy Suryo cs segera ditetapkan jadi tersangka kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila/Jeprima
IJAZAH JOKOWI - Dalam foto: Roy Suryo saat memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) (kiri) dan Jokowi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025) (kanan). Langkah Sekjen Peradi Bersary Ade Darmawan yang membawa surat dari relawan Jokowi dan relawan Prabowo-Gibran untuk mendesak agar Roy Suryo cs segera ditetapkan jadi tersangka membuat Ahmad Khozinudin heran. 

Menurutnya, setelah Pilpres 2024 selesai, semua rakyat Indonesia statusnya sama, yakni rakyat di bawah kepemimpinan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto.

Sehingga, Ahmad menilai, jika relawan Prabowo-Gibran dibawa-bawa ke polemik ijazah Jokowi, itu artinya memecah belah masyarakat, dan kubu Jokowi serta pendukungnya meminta perlindungan dari penguasa.

"Pilpres sudah selesai. Kalau sudah selesai, ya semua bagian dari rakyat Indonesia. Semua rakyatnya Prabowo. Enggak ada itu, rakyatnya Prabowo, yang ini bukan rakyatnya Prabowo. Enggak. Semua rakyatnya rakyatnya presiden gitu," papar Ahmad.

"Nah, jadi seolah-olah kan ingin membentur-benturkan. Padahal di kasus ini, enggak ada yang dilaporkan itu Prabowo," jelasnya.

"Dan itulah yang kemudian kami menganggap menilai mereka bermanuver, motifnya minta perlindungan dari kekuasaan," tambahnya.

Ahmad menilai, dengan diikutsertakannya relawan Prabowo-Gibran seolah-olah mengimplikasikan bahwa mempersoalkan ijazah Jokowi sama dengan mempersoalkan Prabowo yang notabene kini menjadi presiden.

Ia pun menyentil seharusnya pihak Jokowi bersikap gentleman alias berani, berbudi luhur, dan menunjukkan integritas dalam menghadapi kasus ijazah Jokowi tanpa harus melibatkan Prabowo.

"Seolah-olah yang mempersoalkan ijazah Jokowi itu sama saja mempersoalkan Prabowo. Karena relawan ini kan relawan organik untuk Prabowo-Gibran juga gitu. Enggak ada kaitannya," ujar Ahmad.

"Harusnya gentle dong. Jokowi kan waktu lapor enggak minta izin sama Prabowo. Nah, sekarang begitu perkaranya enggak jalan-jalan, ya sudah hadapi sendiri. Jangan bawa-bawa nama Prabowo, kan gitu," tandasnya.

Polemik Keabsahan Ijazah Jokowi

Jokowi telah membuat laporan langsung mengenai dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ada tiga pasal yang dijadikan acuan dalam laporan Jokowi, yakni:

  • Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik).
  • Pasal 311 KUHP (fitnah).
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2024.

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara pada 10 Juli 2025 dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

Karena hal tersebut, laporan Jokowi ini, bersama lima laporan lain dari para relawan yang merupakan pelimpahan dari polres dengan obyek perkara penghasutan, ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.

Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terlapor, seperti pakar telematika Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma, hingga Mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Hingga kini, atau sekitar lebih dari enam bulan setelah laporan dilayangkan, penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung dan polisi masih belum menetapkan tersangka terkait laporan buntut tudingan ijazah palsu Jokowi.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved