Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Korupsi Minyak Mentah, Riva Siahaan Cs Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 Juta Dolar AS

Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura mencapai 5,7 juta dolar AS.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/10/2025). Riva Siahaan (kiri) dengan terdakwa lain saat menunggu sidang dimulai. 

Atas perbuatannya itu para terdakwa merugikan keuangan negara 5.740.532,61 dolar AS pada pengadaan produk bahan bakar minyak.

Rincian Kerugian Negara Akibat Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Sementara itu, untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun.

Kerugian tersebut total dari kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 25 triliun.

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi.

Serta ilegal gain Rp 2,6 miliar berupa keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Total kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 285 triliun.

Pada terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut para terdakwa kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang lanjutan digelar Kamis (16/10/2025) mendatang mendengar eksepsi dari para terdakwa dan kuasa hukum.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved