Jumat, 10 Oktober 2025

Jadwal Shalat Jumat 10 Oktober 2025 di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar

Jadwal shalat Jumat 10 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar dapat disimak di sini.

Canva/Tribunnews.com
JADWAL SHALAT JUMAT - Grafis jadwal sholat Jumat ini dibuat pada Jumat (10/10/2025). Berikut ini jadwal shalat Jumat 10 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. 

Memang shalat Jumat adalah suatu kewajiban bagi umat muslim laki-laki di seluruh dunia.

Namun, bagaimana bila dalam pekerjaan kita tidak bisa melaksanakan shalat Jumat?

Dikutip dari laman Kemenag, instansi swasta atau lembaga negara umumnya menyediakan alokasi waktu istirahat siang yang memungkinkan pegawai melaksanakan shalat Zhuhur dan makan siang.

Khusus untuk hari Jumat, banyak kantor mengistirahatkan pegawainya lebih pagi dari biasanya agar dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

Namun dalam keadaan darurat, seperti pekerjaan yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup masyarakat, tentu tidak ada pilihan lain selain meninggalkan shalat Jumat.

Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut.

Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan semacam ini dapat menjadi alasan secara syar'i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat.

Kondisi tersebut dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat.

Seperti keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat.

Dirinya dianggap tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat.

Meski begitu, ia diwajibkan untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Dhuhur empat rakaat.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved