Jumat, 10 Oktober 2025

Kasus Suap di Inhutani

KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro

KPK mendalami pengawasan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perum Perhutani terkait kasus dugaan suap yang menjerat anak PT Inhutani V.

HO
KASUS SUAP INHUTANI - Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengawasan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, terkait kasus dugaan suap yang menjerat anak usahanya, PT Inhutani V.  Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang did 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengawasan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, terkait kasus dugaan suap yang menjerat anak usahanya, PT Inhutani V

Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan Sungai Budi Group dan anak usahanya, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), kepada PT Inhutani V.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Perhutani dalam Kasus Suap Anak Usaha, Inhutani V

Pemeriksaan terhadap Wahyu Kuncoro pada Selasa (7/10/2025) difokuskan pada perannya dalam mengawasi kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V dengan PT PML. 

KPK menduga adanya praktik rasuah untuk memuluskan kepentingan bisnis PT PML, yang merupakan bagian dari Sungai Budi Group.

"Saksi WK diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur Perhutani. Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Direktur Perhutani kepada anak usahanya yaitu PT Inhutani," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

 

 

Selain soal pengawasan, penyidik juga mendalami pengetahuan Wahyu terkait izin yang dikeluarkan Perhutani atas kerja sama antara Inhutani V dan PT PML. 

Kendati demikian, Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan dari pemeriksaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan Wahyu dalam dugaan suap.

Kasus ini bermula ketika PT PML berupaya melanjutkan kontrak kerja sama pengelolaan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung dengan PT Inhutani V

Upaya ini diduga tetap dilakukan meskipun PT PML memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada BUMN tersebut.

Untuk memuluskan rencana itu, Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

KPK mengungkap, Dicky diduga menerima uang tunai Rp 100 juta pada Agustus 2024 dan sebuah mobil baru senilai Rp 2,3 miliar pada Agustus 2025. 

Selain mobil, Dicky juga diduga menerima uang tunai 189.000 dolar Singapura. 

Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) demi mengakomodasi kepentingan bisnis PT PML.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved