Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Suap di Inhutani

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Perhutani dalam Kasus Suap Anak Usaha, Inhutani V

KPK mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan induk perusahaan, Perum Perhutani, dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Potret Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selasa, 25 Maret 2025. KPK mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan induk perusahaan, Perum Perhutani, dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan adanya kemungkinan keterlibatan induk perusahaan, Perum Perhutani, dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady

Dugaan ini menguat seiring dengan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Perum Perhutani.

Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia berbentuk perusahaan umum. Perhutani memiliki beberapa anak perusahaan yang bertanggung jawab sesuai dengan sektor–sektor kehutanan.

Satu anak perusahaan Perhutani adalah PT Eksploitasi dan Industri Hutan V atau biasa disingkat menjadi Inhutani V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan para saksi dari Perum Perhutani bertujuan untuk mendalami sejauh mana pengetahuan mereka mengenai praktik korupsi yang terjadi di anak perusahaannya.

Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Suap Inhutani V

"Dalam proses penyidikannya, KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

"Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut," imbuhnya.

KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Perum Perhutani

Mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, diperiksa pada Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Bongkar Perkara Suap Direktur Utama Inhutani V, KPK Sinyalir Aliran Dana ke Induk Usaha Perhutani

Selain itu, Kepala Departemen Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani, Indianto Suhardi, juga telah diperiksa sebanyak dua kali pada 20 September dan 8 Oktober. 

Plt Direktur Perum Perhutani, Natalas Anis Harjanto, juga telah diperiksa pada 1 September lalu.

KPK, menurut Budi, akan menelusuri apakah praktik lancung yang terjadi di PT Inhutani V juga berlangsung di wilayah pengelolaan hutan lainnya di bawah naungan BUMN kehutanan tersebut. 

Hal ini sejalan dengan pernyataan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya yang membuka kemungkinan aliran dana haram dalam kasus ini mengalir hingga ke level induk usaha.

"Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini apakah sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani," ujar Asep pada konferensi pers, Kamis (14/8/2025).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus lalu. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved