Sabtu, 11 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Panggil Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Terkait Kasus Pemerasan Immanuel Ebenezer

KPK juga memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Kemnaker RI
DIPANGGIL KPK - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dipanggil KPK hari ini terkait kasus pemerasan Immanuel Ebenezer. /Foto. dokumentasi 

Aliran dana haram ini juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat lainnya, termasuk Dirjen Binwasnaker dan K3 saat ini, Fahrurozi (FRZ), yang disebut menerima Rp 50 juta per minggu bersama Haiyani Rumondang (HR) saat menjabat. 

Mantan Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto (HS), juga diduga menerima lebih dari Rp 1,5 miliar selama periode 2021–2024.

KPK telah menyita puluhan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ini, termasuk 25 unit mobil dan 7 unit motor. 

Di antara barang sitaan tersebut terdapat kendaraan mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300, dan beberapa motor Ducati yang kini telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK di Cawang.

Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 :

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
3. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3
4. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3
7. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator
9. Supriadi (SUP), Koordinator
10. Temurila (TEM), pihak PT Kem Indonesia
11. Miki Mahfud (MM), pihak PT Kem Indonesia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved