Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Surya Darmadi Buat Permohonan, Siap Hibahkan Kebun dan Pabrik Sawit Rp 10 Triliun Untuk Danantara
Pengusaha kelapa sawit Surya Darmadi mengajukan permohonan dalam persidangan untuk menghibahkan asetnya sekitar Rp 10 triliun untuk negara.
Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.
Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar.
Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.
Korporasi Bersekongkol
Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama.
PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman.
Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan.
"Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman.
Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.
Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi:
- PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.
- PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS.
- PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS.
- PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS.
- PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.