Sabtu, 11 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Kejagung Sita Enam Aset Tanah Seluas 2 Hektare Milik Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Anang mengatakan dari enam aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan dengan luas 389 meter persegi yang berlokasi di Banjarsari, Surakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Solo/Anang Ma'ruf
TANAH BOS SRITEX DISITA - Sejumlah aset tanah milik eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto di Sukoharjo, Jawa Tengah disita oleh Kejaksaan Agung. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam aset tanah seluas total 20.027 meter persegi atau dua hektare terkait kasus korupsi pemberian kredit bank pada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset tanah itu merupakan milik tersangka sekaligus Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

"Itu milik Iwan Setiawan Lukminto. Kalau gak salah (asetnya senilai) Rp 20 miliaran ke atas," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (10/10/2025).

Anang mengatakan dari enam aset yang disita itu terdiri dari tanah dan bangunan dengan luas 389 meter persegi yang berlokasi di Banjarsari, Surakarta.

Kemudian satu aset tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 meter persegi di Tawamangu, Karanganyar.

Sedangkan sisanya merupakan aset berupa enam tanah kosong yang berada di empat wilayah yakni Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kabakkramat. 

Anang menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di PT Sritex.

"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," jelas Anang.

Kasus Sritex

Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved