Misteri Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung RI Mengaku Sudah Dicari tapi Belum Ketemu
Anang Supriatna mengaku bahwa pihak Kejaksaan Agung RI sudah melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina, tetapi belum menemukan hasil.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Anang Supriatna, mengaku pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina.
Diketahui, Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus salah satu loyalis atau pendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Akan tetapi, meski putusan pidana 1,5 tahun penjara terhadapnya sudah inkrah, Silfester Matutina masih belum juga dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.
Bahkan, keberadaannya masih misteri, meski Kejagung RI telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusinya, dua bulan lalu alias awal Agustus 2025.
Terkini, Anang Supriatna mengaku bahwa pihak Kejaksaan Agung RI sudah melakukan pencarian terhadap Silfester, tetapi belum menemukan hasil.
"Sudah dicari, tapi belum ketemu," kata Anang, kepada awak media di Kantor Kejagung RI di Jakarta Selatan pada Jumat (10/10/2025).
Anang juga menyebut bahwa Silfester belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Nggak, belum [masuk DPO]. Kita mencari juga itu, yang jelas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum. Kita punya strategi sendiri," jelas Anang.
Selain itu, Anang meminta kuasa hukum Silfester, Lechumanan, membantu pihaknya untuk menyerahkan kliennya tersebut kepada Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel.
"Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik lah. Tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Ke Mana Silfester Matutina? Guntur Romli Sentil Kejagung: Jangan-jangan Sembunyi di Solo
"Ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita," tambah Anang.
Silfester Disebut Masih di Jakarta, Bakal Ajukan PK Kedua
Sebelumnya, Lechumanan selaku penasihat hukum Silfester Matutina menjelaskan bahwa kliennya itu masih berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.
Ia menilai, eksekusi terhadap Silfester tidak perlu dilaksanakan lagi karena sudah kedaluwarsa.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta," kata Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (9/10/2025).
"Terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan, jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," tambahnya.
"Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.
Selain itu, Lechumanan menyebut bahwa Silfester Matutina berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya seusai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
PK pertama yang diajukan pada Selasa (5/8/2025) tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.
"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," tutur Lechumanan.
Menurutnya, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali.
Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK. Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.
"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ucap dia.
Duduk Perkara Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla: Putusan Sudah Inkrah, tetapi Belum Juga Dieksekusi
Silfester Matutina dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.
Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Gedung Mabes Polri.
Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme.
Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).
Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
Lalu, Silfester mengajukan banding.
Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.
Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan.
Ia pun terancam dipidana setelah Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menyebut, Kejari Jaksel telah mengundang Silfester untuk dilakukan eksekusi, Senin (4/8/2025).
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan. Kalau dia enggak datang ya silahkan aja," kata Anang saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
"Kita harus eksekusi," sambungnya.
Silfester Siap Jika Dieksekusi
Silfester Matutina mengaku tak masalah jika kejaksaan mengeksekusi dirinya terkait kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla.
Hal itu dikatakan Silfester setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya akan mengeksekusi kasus ini.
"Nggak ada masalah. Intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," kata Silfester kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Silfester mengatakan pihaknya akan menyiapkan dan mengatur segala sesuatunya dengan baik soal kasus hukumnya tersebut.
"Oh iya nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya itu nggak ada masalah," tuturnya.
Di sisi lain, Silfester mengatakan pihaknya saat ini belum menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) soal hal tersebut.
Silfester Klaim Perkara dengan Jusuf Kalla Sudah Selesai
Selain menyatakan kesiapan untuk dieksekusi, Silfester Matutina mengklaim perkara antara dirinya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dan berakhir dengan perdamaian.
"Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
"Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," tambah Silfester.
Silfester juga mengaku, dirinya telah menjalani proses hukum dengan baik terkait dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI yang pernah mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut penyelesaian proses hukum antara dirinya dengan Jusuf Kalla memang tidak dipublikasikan.
"Dan sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," jelas Silfester.
Silfester menyebut, dirinya tidak membenci Jusuf Kalla serta tidak memiliki niat jahat menjelek-jelekkan politisi senior yang kini berusia 83 tahun itu.
"Dan sebenarnya urusan saya dan Pak Jusuf Kalla itu tidak ada tendensi pribadi, saya tidak membenci Pak Jusuf Kalla. Memang ada kalimat saya waktu itu spontan ya, spontanitas. Spontanitas. Jadi, tidak ada mens rea-nya," papar Silfester.
"Jadi, waktu ada teman-teman membikin aksi demo di Mabes Polri, teman-teman minta mundurkan Pak JK dan saya merespon itu saya sebagai diminta sebagai orator," tambahnya.
"Jadi, saya berbicara hal yang sama dan itu bukan kesengajaan saya. Jadi memang tidak ada unsur kebencian atau mens rea. Jadi, itu hanya sekali ya dan memang sudah selesai urusan itu," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.