Jumat, 10 Oktober 2025

Silfester Matutina Dipastikan Tak Kabur ke Luar Negeri, Kuasa Hukum Klaim Ada di Jakarta

Pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan

ist
TIDAK KABUR - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina dipastikan berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri. Silfester Matutina diketahui tengah menjadi sorotan lantaran kasus hukum yang menyeretnya hingga berujung vonis selama 1,5 tahun perjara. Namun, hingga kini Silfester masih belum dieksekusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina dipastikan berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.

Silfester Matutina diketahui tengah menjadi sorotan lantaran kasus hukum yang menyeretnya hingga berujung vonis selama 1,5 tahun perjara. Namun, hingga kini Silfester masih belum dieksekusi.

"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).

Dia mengklaim terkait eksekusi tersebut sejatinya sudah tak bisa dilakukan usai gugatan yang dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi," ucapnya.

"Bahwa peristiwa tersebut telah kadaluarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," lanjut dia.

Baca juga: Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis yang Sebabkan Silfester Matutina Belum Dieksekusi

Di sisi lain, pihak Silfester Matutina, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya usai PK pertama yang telah diajukan digugurkan oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan. PK tersebut ditolak karena Silfester tak hadir di persidangan.

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," jelasnya.

Lechumanan menambahkan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK. Diharapkan, PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim.

"Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak 5 kali," ucap dia.

Duduk Perkara Silfester

Sebelumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylvester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Sylvester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Sylvester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
 
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Sylvester dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
 

--

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved