Senin, 13 Oktober 2025

Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Ini 5 Jenis Mahar Nikah yang Dilarang dalam Islam

Jenis mahar yang dilarang dalam Islam menurut panduan KUA dan ulasan dari Kementerian Agama RI, lengkap dengan hukum dan syarat mahar sesuai syariat.

freepik
MAHAR PERNIKAHAN - Ilustrasi sepasang pengantin diunduh Jumat (10/10/2025). Jenis mahar yang dilarang dalam Islam menurut panduan KUA dan ulasan dari Kementerian Agama RI, lengkap dengan hukum dan syarat mahar sesuai syariat. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam Islam, mahar atau maskawin merupakan bagian penting dari akad nikah yang berfungsi sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan seorang laki-laki terhadap calon istrinya. 

Menikah adalah awal mendulang kebahagiaan, di mana salah satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak menikah, yakni adanya mahar atau maskawin.

Mahar bukan sekadar simbol, tetapi juga hak mutlak perempuan yang harus diberikan secara sah, jelas, dan bermanfaat. 

Kementerian Agama RI melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah menegaskan, meski bentuk mahar bisa beragam, namun ada beberapa jenis mahar yang secara tegas dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejelasan, dan keberkahan dalam pernikahan.

Kasus viral Mbah Tarman yang memberikan cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar dalam kabar viral pernikahan dari Pacitan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik dan pemicu diskusi tentang keabsahan bentuk mahar. 

Meski nominalnya fantastis, banyak pihak mempertanyakan apakah cek tersebut benar-benar sah sebagai mahar, terutama jika tidak dapat dicairkan atau tidak memiliki nilai riil. 

Dari kasus ini, masyarakat diingatkan untuk memahami jenis-jenis mahar yang tidak diperbolehkan dalam Islam agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan atau bahkan membatalkan hak-hak perempuan.

Jenis Mahar Nikah yang Dilarang dalam Islam

Berikut adalah lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam menurut panduan KUA dan ulasan dari Kementerian Agama RI:

1. Mahar dari Benda Haram

Islam melarang mahar yang berasal dari benda haram, seperti minuman keras, narkoba, atau hasil dari transaksi yang tidak halal. 

Mahar harus berasal dari sesuatu yang halal dimiliki dan digunakan, karena pernikahan adalah ibadah dan tidak boleh dicemari oleh unsur yang bertentangan dengan syariat.

Baca juga: Masa Lalu Mbah Tarman Terbongkar, Eks Napi Kasus Penipuan Jual Beli Samurai Seharga Rp20 Triliun

Memberikan mahar dari sumber haram tidak hanya merusak keberkahan pernikahan, tetapi juga bisa menjadi dosa yang berkelanjutan.

2. Mahar yang Tidak Jelas atau Tidak Bernilai

Mahar harus memiliki nilai yang jelas dan dapat dimanfaatkan oleh pihak perempuan. 

Memberikan mahar berupa janji kosong, benda yang tidak bisa dimiliki, atau seperti dalam kasus Mbah Tarman cek yang belum tentu bisa dicairkan, termasuk dalam kategori mahar yang tidak sah. 

KUA menyarankan agar mahar dicatat secara rinci dan disertai bukti nilai, terutama jika berupa benda non-tunai seperti cek, emas, atau surat berharga.

3. Mahar Titipan untuk Orang Lain (Bukan untuk Calon Istri)

Islam melarang mahar yang diberikan kepada pihak ketiga, seperti ayah atau wali perempuan, tanpa persetujuan dan manfaat langsung bagi calon istri. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved