Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Ini 5 Jenis Mahar Nikah yang Dilarang dalam Islam
Jenis mahar yang dilarang dalam Islam menurut panduan KUA dan ulasan dari Kementerian Agama RI, lengkap dengan hukum dan syarat mahar sesuai syariat.
Sebab mahar adalah hak penuh perempuan, bukan bentuk “uang terima kasih” kepada keluarga.
Praktik ini bisa menimbulkan kesalahpahaman dan konflik dalam rumah tangga, serta bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
4. Mahar yang Terlalu Memberatkan
Mahar yang terlalu tinggi hingga memberatkan pihak laki-laki juga tidak dianjurkan.
Islam mendorong kesederhanaan dalam mahar agar tidak menjadi beban dan penghalang pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”
Mahar yang memberatkan bisa menimbulkan tekanan psikologis, utang, atau bahkan niat tidak tulus dalam pernikahan.
5. Mahar yang Berlebihan
Selain yang memberatkan, Rasulullah juga tidak menyukai mahar yang berlebihan.
Sebaliknya mahar yang sederhana atau sewajarnya, justru menunjukan kemurahan hati si mempelai wanita.
Hukum dan Syarat Mahar Nikah sesuai Syariat
Merujuk penjelasan dari laman KUA Sembalun, mahar tidak wajib disebutkan dalam akad nikah.
Artinya, jika akad dilakukan tanpa menyebutkan mahar secara eksplisit, pernikahan tetap sah.
Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 236 yang menyatakan bahwa tidak ada dosa bagi seseorang yang menceraikan istrinya sebelum terjadi hubungan dan sebelum mahar ditentukan.
Para ulama sepakat bahwa mahar bukan rukun nikah, melainkan kewajiban yang menyusul setelah akad.
Namun, meskipun tidak disebutkan dalam akad, mahar tetap harus diberikan.
Mahar bukanlah transaksi jual beli, melainkan bentuk pemberian yang menunjukkan keseriusan dan kesiapan suami dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Imam Nawawi dalam kitab Raudhah ath-Thalibin menyatakan bahwa mahar bukan rukun nikah, berbeda dengan harga dalam jual beli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.