Senin, 13 Oktober 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 50 Juta per Minggu ke Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang

Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi, KPK dalami dugaan aliran dana Rp 50 Juta per Minggu hingga proses proses penerbitan Sertifikat K3

Kemnaker RI
PEMERASAN SERTIFIKASI K3 - Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi, KPK dalami dugaan aliran dana Rp 50 Juta per Minggu ke yang bersangkutan hingga proses penerbitan Sertifikat K3 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Fokus penyidikan terbaru mengarah pada dugaan penerimaan uang sebesar Rp 50 juta per minggu oleh mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK telah menjadwalkan dan melakukan pemeriksaan terhadap Haiyani Rumondang sebagai saksi pada Jumat (10/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu Nila Pratiwi Ichsan, yang menjabat sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. 

Keduanya dikonfirmasi hadir dalam pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: KPK: Noel Akui Ada Penerimaan Lain di Luar Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Dugaan aliran dana mingguan ke Haiyani ini pertama kali diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025 lalu. 

Dalam konstruksi perkara, disebutkan bahwa sejumlah uang hasil pemerasan mengalir ke berbagai pihak, termasuk Haiyani.

"Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang) sebesar Rp 50 juta per minggu," kata Setyo saat itu.

Kasus ini sendiri terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang masif pada 20–21 Agustus 2025, di mana KPK berhasil mengamankan 14 orang. 

Total aliran uang panas dalam kasus ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.

Modus yang digunakan adalah pemerasan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak ada pembayaran tambahan. 

Akibatnya, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, membengkak secara ilegal hingga Rp 6 juta di lapangan.

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus ini turut menyeret nama-nama pejabat tinggi di Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker. Berikut daftarnya:

1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3.
3. Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP), Koordinator.
10. Temurila (TEM), pihak swasta dari PT Kem Indonesia.
11. Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT Kem Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved