Dana Reses Anggota DPR
Dana Reses DPR Rp702 Juta Tuai Polemik, Ini Definisi Reses dan Apa Manfaatnya untuk Rakyat
Dana reses anggota DPR RI saat ini tengah menjadi sorotan, sebab dikabarkan mengalami kenaikan menjadi Rp702 juta dari sebelumnya, Rp400 juta.
Ringkasan Berita:
- Mengenal apa itu reses DPR RI
- Belakangan ini, besaran dana reses yang diterima anggota DPR RI jadi sorotan, lantaran jumlahnya naik hampir dua kali lipat pada periode 2024-2029, dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta
- Bahkan, polemik dana reses DPR RI semakin panas ketika muncul dugaan salah transfer, bukan Rp702 juta, melainkan malah Rp756 juta
TRIBUNNEWS.COM - Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) saat ini tengah menjadi sorotan, sebab dikabarkan mengalami kenaikan menjadi Rp702 juta per anggota untuk periode 2024-2029.
Angka ini naik dari Rp400 juta pada periode sebelumnya, 2019-2024.
Adapun Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp702 juta sudah ditetapkan sejak masa jabatan 2024–2029 dan tidak bertambah pada Oktober 2025 ini.
“Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ujar Dasco saat dihubungi, Minggu (12/10/2025).
Menurut Dasco, dana reses tersebut diusulkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, bukan oleh anggota DPR.
Anggota dewan hanya melaksanakan kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal,” sambungnya.
Dasco juga menerangkan, dana reses naik karena ada sejumlah komponen kegiatan yang bertambah, seperti jumlah kunjungan para anggota yang meningkat.
“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” kata Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
Akan tetapi, polemik dana reses DPR RI semakin panas ketika muncul dugaan kesalahan transfer dana oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, di mana dana reses yang seharusnya Rp702 juta, malah dicairkan Rp756 juta per anggota (ada kelebihan Rp54 juta).
Menurut kalender anggota dewan pada laman dpr.go.id, masa reses kali ini berlangsung pada 4 Oktober 2025 - 1 November 2025.
Baca juga: Formappi Kaget Dana Reses Anggota DPR RI Kini Rp 702 Juta: Ini sih Seperti Perampokan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem, Saan Mustopa, telah membantah kabar kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta.
“Sudah saya cek juga, enggak ada kenaikan. Di pimpinan sudah kita pastikan,” kata Saan usai acara donor darah di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Saan memastikan, angka dana reses masih sama seperti sebelumnya, yakni sekitar Rp702 juta.
“Tetap 700-an, jadi enggak nambah karena enggak nambah titik, berarti juga enggak nambah angka,” tegasnya.
Besarnya dana reses yang mencapai Rp702 juta menuai polemik, lantaran sebelumnya, masyarakat sudah menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI dalam demonstrasi besar akhir Agustus 2025 lalu.
Meski pada akhirnya sejumlah tunjangan dihapus, termasuk tunjangan rumah Rp50 juta, tetapi ternyata belakangan terungkap bahwa dana reses anggota DPR RI malah mengalami kenaikan luar biasa.
Lantas, apa pengertian, dasar hukum, dan manfaat reses?
Definisi Reses
Dikutip dari laman dprd.sumenepkab.go.id, reses adalah waktu khusus dalam agenda kerja anggota dewan/legislatif baik di tingkat daerah (DPRD) maupun pusat (DPR) yang digunakan untuk bekerja di luar gedung, mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Tujuan dari kegiatan reses adalah mendengar langsung keluhan dan menyerap aspirasi dari masyarakat, sehingga biasanya reses diisi dengan sejumlah agenda, seperti pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, atau dialog langsung dengan masyarakat.
Reses juga berfungsi memastikan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam kebijakan dan program kerja pemerintah.
Sehingga, dengan kata lain, reses menjadi sarana komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan rakyat yang mereka wakili.
Adapun kegiatan reses berupa kunjungan atau pertemuan atau dialog ini bisa dilakukan secara perseorangan maupun berkelompok.
Biasanya, reses dilakukan di luar masa sidang, jangka waktu anggota legislatif bekerja di dalam gedung.
Selain itu, biaya reses biasanya diatur dalam anggaran DPR/DPRD, yang bersumber dari APBN (untuk DPR) atau APBD (untuk DPRD)
Dasar Hukum Reses
Dasar hukum untuk masa reses DPR salah satunya tertuang dalam Pasal 67 dan 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, diatur bahwa DPR RI memiliki 3 (tiga) fungsi, yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut, dilaksanakan melalui pelaksanaan kunjungan kerja, baik di dalam maupun ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU MD3.
Selain itu, ada Pasal 1 angka 11 dalam Bab I Ketentuan Umum pada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, yang bunyinya sebagai berikut:
11. Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Sementara, masa reses DPRD tertuang dalam Pasal 55 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 55 yang berbunyi:
PP Nomor 25 Tahun 2004
BAB IX
PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
Pasal 55
(1) Tahun Persidangan DPRD dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember, dan dibagi dalam tiga masa persidangan.
(2) Masa Persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.
(3) Reses dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun paling lama enam hari kerja dalam satu kali reses.
(4) Reses dipergunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan anggota yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat.
(5) Setiap melaksanakan tugas reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas pelaksanaan tugasnya yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
(6) Kegiatan dan jadwal acara reses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.
Baca juga: DPR Bantah Ada Tambahan Dana Reses, Jumlahnya Tetap Rp700-an Juta
Manfaat Reses
Adapun reses membawa manfaat bagi masyarakat dan anggota dewan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Menjadi Jembatan Kesenjangan Informasi
Reses membantu menjembatani kesenjangan informasi antara pemerintah dan kebutuhan atau aspirasi masyarakat, mengingat perannya dalam memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berbicara langsung dengan anggota legislatif.
2. Akuntabilitas Dewan
Reses menjadi bentuk pertanggungjawaban anggota dewan kepada konstituennya; dengan menampung sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat, berarti anggota dewan memang benar-benar bekerja demi kepentingan rakyat.
3. Membangun Kepercayaan Publik
Selama masa reses, terjalin komunikasi yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.