Senin, 27 April 2026

Program Magang Nasional 2025 untuk Fresh Graduate Hanya Boleh Diikuti Satu Kali, Ini Kata Kemnaker

Kemnaker menyebut bahwa program Magang Nasional 2025 untuk fresh graduate hanya bisa diikuti satu kali oleh setiap peserta.

Tayang:
https://www.kemnaker.go.id/
PROGRAM MAGANG NASIONAL - Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga saat melakukan Siaran Pers Program Magang Nasional 2025 untuk Fresh Graduate di Biro Humas Kemnaker, Sabtu (11/10/2025). Kemnaker menyebut bahwa program Magang Nasional 2025 untuk fresh graduate hanya bisa diikuti satu kali oleh setiap peserta. (Dok. Biro Humas Kemnaker) 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut bahwa program Magang Nasional untuk fresh graduate hanya bisa diikuti satu kali oleh setiap peserta.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata kepada seluruh lulusan baru di Indonesia.

"Peserta magang hanya boleh mengikuti program magang sebanyak satu kali, " ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga melalui Siaran Pers yang dikutip dari Kemnaker, Senin (13/10/2025).

Sesuai Permenaker No.8 Tahun 2025, program pemagangan ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimum 1 tahun terakhir saat mendaftar program pemagangan melalui platform maganghub.kemnaker.go.id.

Penghitungan maksimum 1 tahun terakhir, yakni terhitung sejak tanggal ijazah diterbitkan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.

Sebagai informasi, Kemnaker memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Oktober 2025 sebagai respon atas tingginya antusias pendaftar program pemagangan. 

Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan dilaksanakan pada 1-14 Oktober 2025 dan dilanjutkan pendaftaran peserta pemagangan hingga 15 Oktober 2025.

Berikutnya, seleksi dan pengumuman peserta pemagangan 16-18 Oktober 2025.

Terakhir, pelaksanaan pemagangan akan dimulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

"Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran, " kata Sunardi.

"Seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang, " jelasnya.

Baca juga: Cek 3 Kriteria Lolos Pendaftaran Magang Nasional 2025, Ini Fasilitas yang Diterima

Jumlah Kuota dan Fasilitas Peserta Magang Nasional 2025

Tahap pertama program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20.000 fresh graduate.

Selama 6 bulan pemagangan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan.

Nantinya, uang saku tersebut dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).

Program pemberian uang saku bagi peserta magang oleh pemerintah merupakan program pertama kali dilaksanakan di Indonesia dimasa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Selain uang saku, Peserta magang juga akan memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), dan  pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh, " ujar Sunardi.

Lebih lanjut, sesuai arahan Menteri Prof Yassierli, perusahaan selaku penyelenggara pemagangan harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker dan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.

"Proses dan hasil rekrutmen peserta pemagangan disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker, " kata Sunardi.

Pelaksanaan program pemagangan berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta dan perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja.

(Tribunnews.com/Latifah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved