OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota, Irvian Bobby Ingin Bongkar Perbuatan Noel Ebenezer Cs di Kasus K3
Irvian Bobby Mahendro sengaja mengajukan diri untuk menjadi saksi mahkota untuk membongkar perbuatan eks Wamenaker Noel Ebenezer.
Ringkasan Berita:
- Irvian Bobby menjadi saksi mahkota setelah melihat jaksa seakan kesulitan untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam kasus K3 Kemnaker
- Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengakomodir keinginan Irvian Bobby untuk menjadi saksi mahkota
- Pengakuan Irvian Bobby bisa ungkap perbuatan para terdakwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irvian Bobby Mahendro sengaja mengajukan diri untuk menjadi saksi mahkota untuk membongkar perbuatan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemenaker.
Irvian Bobby Mahendro sendiri diketahui duduk menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Irvian Bobby, Hervan Dewantara mengatakan keinginan kliennya menjadi saksi mahkota lantaran menurutnya Jaksa seakan kesulitan untuk membuktikan perbuatan terdakwa dalam perkara tersebut.
"Mungkin klien kami lah satu-satunya orang yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan Noel tersebut. Itu dugaan kami," kata Ervan saat ditemui setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kendati begitu, Ervan mengatakan, bukan hanya Noel Ebenezer yang hendak dibongkar perbuatannya oleh kliennya melainkan juga peran yang dilakukan terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Baca juga: Irvian Bobby Mahendro Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus K3, Kubu Noel Ebenezer Bereaksi
Karena itu, Ervan berharap majelis hakim dapat mengakomodir keinginan kliennya itu untuk menjadi saksi mahkota yang sebelumnya telah diajukan juga Jaksa Penuntut Umum.
"Kami berharap nanti klien kami, Pak Irvian Bobby dapat memberikan keterangan seluas-luasnya mengungkapkan fakta yang sebenarnya yang selama ini terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan selama 2001 sampai 2025," jelas Ervan.
Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Niat Irvian Bobby awalnya diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Jaksa mengatakan pengajuan saksi mahkota itu merupakan inisiatif dari Irvian Bobby selaku terdakwa sekaligus mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Noel Ebenezer Soroti Fakta Sidang, Tidak Terbukti Ada Pemerasan Hingga Minta Jatah
"Dan permohonan itu sudah kami buatkan sesuai dengan Pasal 74 KUHP dan kita buatkan kesepakatan di hadapan pengacara atau advokat terdakwa tersebut dan sudah kita ajukan ke ketua pengadilan," kata Jaksa di ruang sidang.
"Atas nama terdakwa siapa Penuntut umum?" tanya Hakim.
"Irvian Bobby Mahendro," jawab Jaksa.
Mendengar jawaban itu lantas Hakim pun mengkonfirmasi langsung kepada Bobby yang saat itu duduk di hadapannya bersama 10 terdakwa lainnya termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
"Betul saudara mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini? Dengan sepengatahuan advokat Terdakwa, dak sudah disampaikan pada penuntut umum? Betul demikian?" tanya hakim memastikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Irvian-Bobby-Mahendro-usai-jalani-sidang-kasus-dugaan-gratifikasi.jpg)