Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp 742 Miliar Terkait Royalti Penggunaan Lahan Kawasan GBK
Pemerintah melalui Mensesneg bersama PPKGBK menggugat PT Indobuildco (Hotel Sultan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ringkasan Berita:
- Gugatan pembayaran royalti Rp 742 miliar termasuk bunga dan denda
- Perhitungan royalti Rp 742 yang dibebankan kepada Hotel Sultan berdasarkan perhitungan BPKP
- PT Indobuildco nilai pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pembayaran royalti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat PT Indobuildco (Hotel Sultan) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait pembayaran royalti atas penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
"Total penagihan royalti beserta bunga dan denda yang dituntut oleh Setneg dan GBK adalah kurang lebih sebesar 45 juta dolar (Rp 742,5 miliar) untuk periode 2007-2023, kurang lebih 16 tahun," kata kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto kepada awak media Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Perhitungan angka tersebut dikatakannya mengedepankan prinsip kehati-hatian melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam rangka menghitung royalti tersebut menunjuk atau meminta bantuan dari BPKP untuk menghitung dengan tarif dan perhitungan yang mereka lakukan sesuai dengan kompetensinya. Disertai dengan landasan-landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Hotel Sultan Diminta Bayar 45 Juta Dolar ke Pemerintah, Ini Kata Ahli Hukum Agraria
Adapun jalan persidangan sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.
Persidangan hari ini Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria SW Soemardjono dihadiri menjadi saksi ahli.
"Mengapa penggunaan tanah di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan itu harus membayarkan sejumlah uang? Royalti itu hanya salah satu istilah. Karena dalam berbagai peraturan perundangan, mulai dari 1965, itu istilahnya bukan istilah royalti, tapi intinya adalah pembayaran sejumlah uang tertentu untuk menggunakan tanah yang bukan miliknya sendiri," kata Maria kepada awak media.
Baca juga: Di Persidangan, Ahli Sebut Komersialisasi Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Perbuatan Melawan Hukum
Menurutnya Hak Guna Bangunan menggunakan bagian dari tanah hak pengelolaan, harus memberikan imbalan.
"Apakah royalti, apakah uang pemasukan, apakah tarif. Kalau peraturan yang terbaru PP 18 2021, itu istilahnya adalah menentukan tarif dan atau uang pemasukan. Jadi kewajiban itu ada, karena bukan menggunakan tanah yang miliknya sendiri," jelasnya.
Kuasa hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Hamdan Zoelva menilai pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut pembayaran royalti atas penggunaan lahan Hotel Sultan.
"Bagaimana mungkin kontribusi kepada negara atau tarif atau, ini istilahnya di undang-undang kontribusi tidak ada royalti, kepada negara itu sepihak," ungkapnya.
Gugatan Mensesneg dan PPKGBK melawan PT Indobuildco telah teregister dengan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, pemerintah meminta majelis hakim menyatakan tergugat PT Indobuildco (Hotel Sultan) lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar USD 45.356.473.
Hal itu atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.