Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga Bereaksi: Ibunda Singgung Hasto dan Tom Lembong
Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
Ringkasan Berita:
- Kekecewaan pihak keluarga Nadiem Makarim setelah praperadilannya ditolak dalam sidang yang digelar di PN Jaksel Senin (13/10/2025) kemarin
- Ibunda Nadiem, Atika Algadrie, merasa patah hati, serta menyinggung nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
- Istri Nadiem, Franka Franklin, tak kuasa menahan air mata lantaran suaminya tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Nadiem Makarim merasa kekecewaan yang mendalam setelah praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024 tersebut ditolak.
Praperadilan ini merujuk pada gugatan hukum yang dilayangkan Nadiem terhadap Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan periode 2019-2022.
Pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023 yang menelan anggaran senilai Rp9,3 triliun.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejagung RI, Kamis (4/9/2025) lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/10/2025) kemarin, hakim tunggal I Ketut Darmawan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem.
Hakim menilai bahwa Kejagung RI dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata I Ketut Darmawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim langsung menuai kekecewaan mendalam bagi keluarga pendiri perusahaan transportasi berbasis online Gojek itu.
Reaksi Istri
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, tak kuasa menahan air mata setelah hakim membacakan penolakan permohonan peradilan suaminya di sidang Senin kemarin.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara
Saat menghadiri sidang, Franka mengenakan kemeja putih dan duduk di sisi kiri ayah mertua, Nono Anwar Makarim, serta diapit oleh ibunya Sania Makki dan ibu mertuanya Atika Algadri.
Ia juga sempat menaruh tangan di punggung ayah mertua sebagai bentuk dukungan.
Seusai persidangan, Franka mengungkapkan kesedihannya, tetapi juga masih menghormati putusan hakim.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” kata Franka.
“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami,” sambung dia.
Franka menegaskan, pihaknya baik keluarga maupun tim hukum sudah berupaya memperjuangkan hak suaminya menggunakan koridor hukum sesuai undang-undang.
"Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan keluar melalui koridor hukum yang sesuai undang-undang," tuturnya.
Ketika meninggalkan gedung pengadilan, Franka kembali menangis ketika ia dihampiri dan dipeluk oleh keluarganya.
Ibunda Nadiem
Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadrie, mengaku sedih hingga patah hati mendengar putusan hakim yang menolak praperadilan putranya.
"Hasil praperadilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya," kata Atika kepada wartawan.
Sebagai ibu, Atika pun meyakini bahwa Nadiem adalah sosok yang jujur dalam menjalankan seluruh pekerjaannya.
Menurutnya, selama meniti karir, Nadiem dia yakini selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip moral dan kejujuran serta kebaikan untuk bangsa.
"Seperti yang dilakukan waktu di Gojek dengan memberi pekerjaan bagi 4 juta pekerja. Kemudian di Kementerian Pendidikan, dengan program-program pendidikannya yang dia anggap perlu untuk memajukan pendidikan bangsa," tuturnya.
"Jadi, sedih dan tidak mengerti mengapa ini semua terjadi," sambungnya.
Atika meyakini anaknya bisa menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Tapi saya tahu anak saya jujur dan dia akan berjuang mengungkap kejujurannya. Dan yang saya harapkan, penegak hukum juga menegakkan prinsip yang sama, menegakkan kebenaran dan kejujuran untuk bangsa ini," ujarnya.
Atika juga menyebut, putranya mengalami nasib serupa dengan kasus hukum yang dialami Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Tom Lembong.
"Terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini, ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali," tandas Atika.
Status Tersangka Nadiem Makarim Sah
Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/10/2025) kemarin, hakim juga mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung RI selaku termohon.
Selain itu, dalam menentukan putusan, hakim juga telah mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan tersebut.
Hasilnya, hakim berpendapat bahwa penyidikan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan menetapkan Nadiem sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) selaku termohon telah sesuai prosedur.
Hal itu, lanjut hakim, karena Kejagung RI telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Maka, tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah," papar hakim I Ketut Darmawan.
(Tribunnews.com/Rizki A./Fahmi Ramadhan/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) (Video Kompas.com) (WartaKotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NAM-Nadiem-Tsk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.