Kamis, 16 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Cecar Dirut Evercoss soal Keuntungan Rp 1 Juta Per Laptop Chromebook

Jaksa mencecar saksi Direktur Utama Evercoss, Imam Sujati, terkait dugaan keuntungan hingga sekitar Rp 1 juta dari setiap unit laptop yang dijual

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Direktur Utama Evercoss, Imam Sujati (Kanan) menjadi saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, PN Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa penuntut umum menyoroti besaran keuntungan produsen elektronik lokal Evercoss Technology Indonesia, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook
  • Jaksa mencecar saksi Direktur Utama Evercoss, Imam Sujati, terkait dugaan keuntungan hingga sekitar Rp 1 juta dari setiap unit laptop yang dijual dalam proyek pengadaan tersebut
  • Imam menerangkan harga laptop yang dijual berkisar Rp2,9 juta, invoicenya mencapai Rp3,7 juta

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menyoroti besaran keuntungan produsen elektronik lokal Evercoss Technology Indonesia, dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Evercoss Technology Indonesia adalah perusahaan manufaktur elektronik asal Indonesia yang dikenal sebagai produsen smartphone lokal dengan merek Evercoss, serta produk lain seperti tablet, laptop, set-top box digital TV, dan perangkat elektronik rumah tangga.

Baca juga: Di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook, Eks Dirjen Kemendikbud Singgung Perdebatan soal Chrome OS

Perusahaan ini berbasis di Semarang, Jawa Tengah, dan memiliki filosofi “Let’s Connect” sebagai pedoman pengembangan produknya.

Dalam sidang tersebut, jaksa mencecar saksi Direktur Utama Evercoss, Imam Sujati, terkait dugaan keuntungan hingga sekitar Rp1 juta dari setiap unit laptop yang dijual dalam proyek pengadaan tersebut.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Harga Satuan Laptop Chromebook Melonjak dari Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta Per Unit

Ada pun hal itu terjadi saat sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, PN Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).

"Saudara tadi menyatakan keuntungan dari Evercoss itu 1 juta per Chromebook, betul?" tanya jaksa di persidangan.

Imam mengatakan bahwa itu perhitungan awal sebelum ada biaya-biaya lain hasil temuan BPKP.

Jaksa lalu menanyakan keuntungan yang didapatkan dari Evercoss dari pengadaan Chromebook.

"Rp400 ribu (per laptop). Tapi itu sebelum juga biaya pengiriman dan lain sebagainya," jawab Imam.

Imam menerangkan harga laptop yang dijual berkisar Rp2,9 juta, invoicenya mencapai Rp3,7 juta.

"Rp3,7 juta. Berarti Saudara untung sekitar Rp700-800 ribu?" tanya jaksa.

Imam mengatakan keuntungan tersebut belum termasuk pajak.

"Rp400 ribuan lah Pak, kalau kita hitung, karena kalau apple to apple kan sama-sama belum kena pajak, Pak," jawab Imam.

Jaksa lalu menyoroti besarnya keuntungan Evercoss dari penjualan Chromebook, yang berdasarkan data invoice dalam BAP disebut mencapai sekitar Rp1 juta per unit. Padahal, menurut keterangan saksi sebelumnya produsen tidak boleh mengambil keuntungan besar, hanya sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Baca juga: Terungkap Nadiem Ucapkan Chromebook The Only Option, Saksi Benarkan Rekaman yang Diputar Jaksa

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved