Selasa, 14 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Bawa Bukti Tak Ada Kerugian Negara

Ia tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PRAPERADILAN NADIEM - Sidang praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan Nadiem Makarim. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung (13/10/2025).
  • Kuasa hukum Dodi S Abdulkadir tetap mempersoalkan kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook.
  • Kuasa hukum Nadiem akan menyajikan bukti tambahan dalam sidang pokok perkara, termasuk klaim bahwa tidak ada kerugian negara akibat tindakan Nadiem.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir tetap persoalkan kerugian negara di kasus korupsi chromebook meski hakim telah menolak praperadilan kliennya tersebut.

Pasalnya menurut Dodi, hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan dirasa masih bersifat normatif yakni sesuai ketentuan perundangan berdasarkan norma hukum positif.

"Jadi hanya menilai bagaimana proses penetapan tersangka dan apakah sudah ada minimal 2 alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Dodi kepada wartawan usai hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Terkait hal ini, Dodi sejatinya mengharapkan hakim dapat melakukan terobosan sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum. 

"Namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut," jelasnya.

Kendati demikian dikatakan Dodi pihaknya kedepan bakal menyajikan bukti-bukti tambahan ketika kasus kliennya itu telah masuk ke dalam sidang pokok perkara.

Salah satu bukti yang akan dibawa itu lanjut Dodi yakni terkait tidak ada kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh Nadiem dalam kasus tersebut.

"Tentunya kami akan tetap ikuti prosedur hukum yang ada untuk membela hak konstitusional dari Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara," kata dia.

"Karena sampai saat selesainya proses praperadilan, belum dimajukan hasil perhitungan kerugian negara sebagai bukti permulaan di dalam penetapan tersangka," lanjut Dodi. 

Hakim Tolak Praperadilan

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung, Senin (13/10/2025).

Hakim menilai bahwa Kejagung dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan secara sah menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua membebankan beban biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim saat bacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pernyataannya, hakim mengatakan bahwa dirinya sudah mempertimbangkan pendapat ahli baik yang dihadirkan oleh kubu Nadiem Makarim selaku pemohon maupun dari Kejaksaan Agung selaku termohon.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved