Kepala BNN: Rehabilitasi Bukan Hukuman, Tapi Jalan Kesembuhan
BNN menyerukan agar masyarakat tidak takut melapor atau mengikuti program rehabilitasi narkoba.
Ringkasan Berita:
- Rehabilitasi upaya penyembuhan korban penyalahgunaan narkotika
- Penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi
- Sistem rehabilitasi dengan dua jalur utama yakni rehabilitasi medis dan sosial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menyerukan agar masyarakat tidak takut melapor atau mengikuti program rehabilitasi narkoba.
Ia menegaskan bahwa rehabilitasi bukanlah bentuk hukuman, melainkan upaya penyembuhan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong,” tegas Komjen Suyudi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Masuk Pesantren Jumat, Pasien Rehabilitasi Narkoba Ditemukan Tewas di Kolam 2 Hari Kemudian
Pernyataan tersebut menjadi penegasan arah kebijakan baru BNN yang kini lebih menekankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Pecandu Adalah Korban, Bukan Penjahat
Komjen Sujudi mengingatkan bahwa penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menilai, paradigma lama yang menganggap pecandu sebagai pelaku kejahatan harus segera ditinggalkan.
“Program rehabilitasi adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar bisa pulih dan kembali berperan di masyarakat,” ujarnya.
Mantan Kapolda Banten itu juga menegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor ke BNN.
Melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan membuat seseorang otomatis dipenjara.
“Melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” katanya.
Dua Jalur Rehabilitasi: Medis dan Sosial
BNN di bawah kepemimpinan Komjen Sujudi kini memperkuat sistem rehabilitasi dengan dua jalur utama, yakni rehabilitasi medis dan sosial.
Rehabilitasi medis dilakukan melalui detoksifikasi, terapi, serta pemantauan kesehatan untuk memastikan penyalahguna terbebas dari ketergantungan zat.
Sementara rehabilitasi sosial mencakup pendampingan psikologis, pembinaan moral, pelatihan keterampilan, dan program reintegrasi agar mantan pengguna dapat kembali diterima oleh masyarakat.
Baca juga: Ammar Zoni Edarkan Narkoba Sejak Januari, Kekasih Heran Baru Ramai Sekarang: Kami Pikir Selesai
“Pemulihan bukan hanya berhenti memakai narkoba, tapi juga mengembalikan harga diri dan fungsi sosial seseorang,” ujar Sujudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/REHABILITASI-BUKAN-HUKUMAN-Kepala-BNN-RI-Komjen-Suyudi-Ario-Seto.jpg)