Jumat, 1 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Bonatua Silalahi: 17 Kali Diarsipkan, Tapi Dokumen Ijazah Jokowi Tak Pernah Ada

Bonatua Silalahi mengungkapkan proses panjang dan berliku yang dilaluinya untuk memperoleh salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Istimewa
IJAZAH JOKOWI - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengungkapkan proses panjang dan berliku yang dilaluinya untuk memperoleh salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).  Perjuangannya harus menempuh jalur hukum melalui UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menghadapi penolakan berturut-turut dari lembaga negara, hingga akhirnya berujung pada sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat. 

Ringkasan Berita:Proses panjang dan berliku untuk memperoleh salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
 
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan ijazah tersebut
 
KPU telah 17 kali mengarsipkan dokumen terkait pemilu

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi mengungkapkan proses panjang dan berliku yang dilaluinya untuk memperoleh salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).  

Perjuangannya harus menempuh jalur hukum melalui UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menghadapi penolakan berturut-turut dari lembaga negara, hingga akhirnya berujung pada sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat.

Bonatua mengklaim bahwa upayanya justru mengungkap fakta mengejutkan. Yakni, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan ijazah tersebut, meski KPU telah mengarsipkan puluhan dokumen lain. 

Hal itu disampaikan Bonatua saat sesi wawancara khusus dengan Tribunnews di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (15/10/2025).

Baca juga: Klaim Dapat Salinan Penting dari KPU DKI Jakarta, Roy Suryo: 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu

"Bukti kemarin sidang sengketa informasi kita di Komisi Informasi Pusat terungkap fakta mereka tidak menyimpan itu," ujar Bonatua.

Dia melanjutkan, terungkap dalam sidang bahwa KPU telah 17 kali mengarsipkan dokumen terkait pemilu. 

"Semua diarsipkan, surat suara diarsipkan. Pertanyaan, kenapa ijazah tidak diarsipkan?" jelasnya.

Bonatua juga menjelaskan bahwa proses permohonan informasi publik tidaklah sederhana. Dia harus mengikuti tahapan berjenjang yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

"Pertama, kita memang bersurat namanya ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ini yang saya bilang tahap pertama, saya ditolak semua," kata dia.

Menghadapi penolakan tersebut, Bonatua tidak menyerah. Dia kemudian melanjutkan ke tahap kedua, yaitu mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID di masing-masing lembaga.

"Kedua, saya keberatan doang atas penolakan PPID ini, saya mengadakan namanya keberatan permohonan informasi ke atasannya. Jadi biasanya, kalau atasannya PPID KPU itu Sekjennya, kalau di DKI itu Sekdanya. Saya bersurat," paparnya.

Meski ada variasi dalam kecepatan respons, pada intinya semua lembaga yang diajunya kembali menolak permohonan pada tahap kedua ini.

"Di sini uniknya, ada yang respon cepat ada yang lambat, tapi pada intinya semua menolak juga. Ini semua menolak juga. Jadi tahap kedua saya ditolak," tutur Bonatua.

Bonatua juga menyoroti respons unik dari KPU. Setelah permohonan dan keberatannya ditolak, ia akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini berlanjut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved