Kasus Korupsi Anoda Logam Antam, KPK Dalami Peran Korporasi PT Loco Montrado
KPK melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam).
Ringkasan Berita:
- KPK dalami peran korporasi PT Loco Montrado dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam
- Tiga saksi diperiksa, salah satunya mantan Direktur Operasi PT Antam, Agus Zamzam Jamaluddin
- PT Loco Montrado telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK sejak Agustus 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran korporasi PT Loco Montrado (LCM) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.
Pendalaman ini dilakukan salah satunya melalui pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Audit dan Kesaksian Eks Dirut Antam Jadi Rujukan KPK Ungkap Korupsi Anoda Logam
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan tiga saksi yang diperiksa pada hari Selasa secara khusus dikonfirmasi mengenai peran-peran yang dilakukan oleh PT Loco Montrado sebagai sebuah korporasi dalam kerja sama tersebut.
Ketiga saksi yang hadir adalah:
- mantan Direktur Operasi PT Antam (2015–2017) Agus Zamzam Jamaluddin
- mantan Vice President Operation UBPP LM PT Antam tahun 2017 Ariyanto Budi Santoso
- Product Inventory Control Work Unit Head UBPP LM PT Antam, Arum Rachmanti
"Para aksi (Agus, Ariyanto, dan Arum) dikonfirmasi terkait peran-peran korporasi PT LCM dalam kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini sejalan dengan status PT Loco Montrado yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK sejak Agustus 2025.
Menurut KPK, penetapan ini memungkinkan penyidik untuk menelusuri keuntungan ilegal yang diperoleh PT Loco Montrado sebagai sebuah entitas bisnis, bukan hanya keuntungan perseorangan.
"Artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM itu seperti apa. Termasuk juga keuntungan-keuntungan yang diperoleh oleh PT LCM secara korporasi," jelas Budi.
Dugaan korupsi dalam kerja sama yang terjadi pada 2017 ini diduga dilakukan secara sistematis melalui modus penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian volume produksi yang dilaporkan.
Kasus ini telah menyeret Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK bahkan telah menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar pada 5 Agustus 2025, yang diyakini sebagai total kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Selain itu, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, telah divonis 6,5 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam periode Mei 2017–Desember 2019, Arie Prabowo Ariotedjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-memastikan-bahwa-proses-penyidikan-321.jpg)