MK: Nangkap Jaksa OTT atau Pidana Hukuman Mati Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK memutuskan penangkapan terhadap jaksa dalam operasi tangkap tangan tidak perlu lagi izin ke Jaksa Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penangkapan terhadap jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau disangka melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati tidak perlu lagi izin ke Jaksa Agung.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh Agus Setiawan dan Sulaiman.
“Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu.
Pengecualian yang dimaksud Mahkamah, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap penegak hukum memang diperlukan.
Namun, ia menegaskan perlindungan tersebut tidak boleh menciptakan kekebalan hukum.
Baca juga: Komisaris yang Kena OTT Diperiksa, KPK Dalami Kerja Sama Inhutani dan Paramitra Mulia Langgeng
“Maka tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah berkaitan dengan norma Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat,” ujar Arsul.
Mahkamah menilai norma tersebut tidak selaras dengan semangat persamaan semua orang di hadapan hukum, khususnya dalam konteks perlindungan hukum bagi sesama aparat penegak hukum.
Baca juga: Sosok Hasbiallah Ilyas yang Tolak Amnesti Noel, Dulu Semprot OTT KPK Pemborosan
Selain itu, MK juga mengabulkan dalil pemohon terkait Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang menyebut Jaksa Agung dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dalam pemeriksaan kasasi.
Menurut MK, ketentuan tersebut tidak mengatur batasan yang jelas terkait bentuk pertimbangan teknis yang dimaksud, sehingga berpotensi membuka ruang intervensi dalam proses pengambilan putusan di MA.
Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hakim-MK-Suhartoyo-OK.jpg)