KPK Periksa Pramugari dan Penjaga Kos di Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
KPK menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi Papua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Hari ini, penyidik memeriksa seorang pramugari maskapai jet pribadi dan seorang penjaga rumah kos untuk mendalami penggunaan uang haram tersebut, termasuk untuk pembelian aset.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Dua dari tiga saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik.
"Dalam pemeriksaan kedua saksi ini, penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Saksi yang hadir adalah Selvi Purnama Sari, seorang Freelance Flight Attendant dari maskapai RDG Airlines, dan Marwan Suminta, seorang wiraswasta yang merupakan penjaga Kos Wisma Feris di Bogor.
Keterangan keduanya dianggap penting untuk memetakan bagaimana uang hasil korupsi dibelanjakan dan diubah menjadi aset.
Sementara itu, satu saksi lainnya, Tamara Anggraeny, yang menjabat sebagai Cabin Manager di RDG Airlines, tidak dapat hadir.
"Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulangnya atau tidak. Tentu nanti jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," kata Budi.
Pemeriksaan terhadap para awak kabin ini bukanlah yang pertama.
Keduanya diduga mengetahui detail penggunaan jet pribadi oleh almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang didanai dari uang korupsi.
Baca juga: Dalami Aliran Dana Jet Pribadi, KPK Panggil 2 Pramugari di Kasus Korupsi Dana Operasional Papua
Selvi Purnama Sari diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang tunai puluhan miliar rupiah, sementara Tamara Anggraeny disinyalir turut menerima aliran dana yang kemudian diubah menjadi aset.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Lukas Enembe, dengan fokus pada penyalahgunaan dana penunjang operasional periode 2020–2022.
Baca juga: Theresia Mela Yunita, Pramugari Dapat 11 Apartemen Mewah dari Eks Dirut Taspen, Bagaimana Nasibnya?
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun.
Karena tersangka utama telah meninggal dunia, KPK kini memprioritaskan upaya perampasan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-saat-melakukan-doorstop-dengan-wartawan-321.jpg)