Sabtu, 9 Mei 2026

Keluarga Sebut Delpedro Ingin Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Delpiero menyampaikan permintaan itu disampaikan Delpedro saat pihak keluarga menjenguk CEO Lokataru itu di ruang tahanan kemarin.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG PRAPERADILAN - Kakak Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian dan sang ibu Magda Antista, saat ditemui di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Delpiero mengungkapkan Delpedro minta dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya. (Ibriza/Tribunnews) 
Ringkasan Berita:
  • Delpedro Marhaen ingin dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya.
  • Kakak Delpedro menyoroti penangguhan penahanan  yang belum diberikan pihak kepolisian.
  • Delpedro menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis saat demonstrasi besar pada Agustus 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak dari CEO Lokataru Delpedro Marhaen, Delpiero Hegelian mengungkapkan keinginan sang adik agar bisa dihadirkan dalam sidang praperadilan kasus dugaan penghasutan yang menjeratnya.

Delpiero menyampaikan permintaan itu disampaikan Delpedro saat pihak keluarga menjenguk CEO Lokataru itu di ruang tahanan kemarin.

"Kalau keluarga kita setiap hari pasti menjenguk Delpedro. Kemarin kita baru jenguk," kata Delpiero jelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (17/10/2025).

"Kondisi Delpedro di dalam tahanan sehat, cuma dia ingin dihadirkan di dalam sidang praperadilan," sambungnya.

Menurut Delpiero, sang adik memiliki hak untuk hadir dalam persidangan praperadilan atas kasus yang melibatkannya.

Dia  juga menyoroti penangguhan penahanan atas Delpedro yang belum diberikan pihak kepolisian.

Menurutnya, penangguhan penahanan itu dinilai penting bagi Delpedro dalam menghadapi proses hukum.

"Karena jika penangguhan ini dikabulkan Delpedro akan menghadapi proses hukum ini atau proses penyidikan, proses pemeriksaan dengan kondisi yang lebih baik yang lebih prima baik secara fisik maupun psikis," jelasnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak kepolisian atas surat penangguhan penahanan. 

Padahal, katanya, ada sejumlah tokoh yang sudah mengakukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Delpedro. 

"Salah satunya Ibu Sinta Wahid juga telah menjamin, pihak keluarga pun menjamin bahwa apa yang dikhawatirkan pihak kepolisian mengenai takutnya Delpedro kabur dan sebagainya tidak akan pernah terjadi," katanya.

"Namun sampai hari ini kita belum mendapatkan jawaban penolakan ataupun penerimaan. Ini sudah hari ke-47 semenjak Delpedro ditahan," tuturnya.

Kasus yang Menjerat Delpedro

Delpedro Marhaen Rismansyah merupakan Direktur Lokataru Foundation, sebuah lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. 

Ia menjadi sorotan nasional pada Oktober 2025 karena menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis saat demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Hari ini adalah sidang perdana Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Kapolri menyangkut sah/tidaknya penetapan tersangka  atas dirinya dalam kasus dugaan penghasutan massa aksi

Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses praperadilan.

Yusril menyatakan hasil sidang bisa berupa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima  tergantung fakta dan argumen hukum

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved