Demo di Jakarta
Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro Cs
Kejagung mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen Cs dalam kasus penghasutan saat demonstrasi Agustus 2025
Ringkasan Berita:
- Penangan perkara Delpedro Cs masih menggunakan KUHAP lama
- Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menganalisis semua fakta persidangan sebelum mengajukan kasasi
- Pertimbangan mengajukan kasasi bukan semata-mata tidak menghormati putusan dari majelis hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs dalam kasus dugaan penghasutan saat demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan pertimbangan pengajuan kasasi dikarenakan penuntut umum masih memiliki peluang mengingat perkara ditangani menggunakan KUHAP lama.
"Yang jelas, terhadap yang bersangkutan sudah dinyatakan bebas. Tapi kan waktu itu diproses tetap menggunakan masih KUHAP yang lama," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Saat ini, lanjut Anang, penuntut umum masih memiliki waktu untuk menganalisis semua fakta persidangan sebelum nantinya mengajukan kasasi.
"Kita tunggu sikap penuntut umum dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan. Kita tunggu saja nanti sikap penuntut umum dalam waktu dekat," ungkapnya.
Baca juga: Delpedro Cs Divonis Bebas, Anggota DPR I Nyoman Parta Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan
Meski begitu, kata Anang, pertimbangan kasasi ini bukan semata-mata tidak menghormati putusan dari majelis hakim.Ā
Anang mengaku pihaknya tetap menghormati putusan hakim terhadap Delpedro cs.
Delpedro dkk Divonis Bebas
Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Baca juga: Vonis Bebas Delpedro, Komnas HAM Harap Polisi Tak Bungkam Kritik Pakai Hukum Pidana
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.
Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejagung-Anang-Supriatna_2.jpg)