Jumat, 24 April 2026

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Surya Darmadi Disebut Datang ke Palma Tower Tanpa Diborgol Sebulan Sekali, Bos Sawit Membantah

Terpidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi disebut sebulan sekali mendatangi Palma Tower di Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SURYA DARMADI - Sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa 7 korporasi milik Surya Darmadi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (17/10/2025). Saksi ungkap Surya Darmadi setiap bulan datang ke Palma Tower tanpa diborgol. 

Berikut keuntungan yang diperoleh korporasi:

  • PT Palma Satu, Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS.
  • PT Seberida Subur, Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 dolar AS. 
  • PT Banyu Bening Utama, Rp 1.6 triliun dan 429.624 dolar AS.
  • PT Panca Agro Lestari, Rp 877 miliar dan 1.580.200 dolar AS. 
  • PT Kencana Amal Tani, Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.

Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar 7.885.857,36 dolar AS.

"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU. 

Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.

"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved