Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Surya Darmadi Disebut Datang ke Palma Tower Tanpa Diborgol Sebulan Sekali, Bos Sawit Membantah
Terpidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi disebut sebulan sekali mendatangi Palma Tower di Jakarta Selatan.
Atas hal itu ia tetap meyakini pertemuan tersebut di kantor Palma Tower.
"Mana mungkin saya ke kantor. Saya nggak mungkin bisa ke kantor saya berobat ke Siloam mereka datang besuk. Kemana-mana diborgol," ujar Surya Darmadi.
Surya Darmadi merupakan bos perusahaan sawit, PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi dihukum 16 tahun penjara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.
Dalam perkara tersebut Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar.
Hakim mengatakan fakta-fakta hukum membuktikan Surya Darmadi mendapatkan keuntungan dari PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Minus, dan PT Palma Satu, sebesar Rp 2,2 triliun yang di dalamnya termasuk tidak menerapkan sawit plasma rakyat 20 persen senilai Rp 556 miliar.
Perusahaan sawit Surya Darmadi tidak membayar kepada negara terhadap kegiatan perkebunan dan belum memiliki HGU.
Korporasi Bersekongkol
Saat ini, korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi disidangkan terkait kasus yang sama.
PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific didakwa bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Menurut Jaksa PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Panca Agro Lestari mendapat izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Thamsir Rachman.
Padahal, perusahaan tersebut tak memiliki izin prinsip serta lahannya berada di kawasan hutan.
"Lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu jaksa juga menyebut ketujuh korporasi tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
Meskipun tak memenuhi persyaratan, mereka tetap mendapat izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Haji Raja Thamsir Rachman.
Atas perbuatan tersebut para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-perkara-dugaan-korupsi-perkebunan-sawit-di-Kabupaten-Indragiri-Hulu-321.jpg)