OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya
KPK kembali memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dan 10 tersangka lainnya
Ringkasan Berita:
- Penahanan diperpanjang 30 hari ke depan dari 20 Oktober- 18 November 2025
- KPK masih telusuri pihak-pihak lain yang diduga mendapatkan aliran uang
- Kasus terbongkar setelah KPK lakukan OTT
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dan 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Perpanjangan penahanan kedua ini dilakukan untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 20 Oktober hingga 18 November 2025.
"Artinya memang penyidik membutuhkan penyidikan perkara ini, di mana penyidik masih terus mendalami, menelusuri dengan menggali keterangan-keterangan para saksi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025) malam.
Budi menjelaskan, perpanjangan waktu penahanan diperlukan karena tim penyidik masih terus memanggil para saksi untuk mendalami praktik lancung dalam penerbitan sertifikat K3.
Selain itu, KPK juga tengah fokus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram dari kasus yang merugikan negara hingga Rp 81 miliar ini.
Baca juga: KPK Persilakan Noel Ebenezer Tempuh Jalur Hukum: Kami Akan Buktikan Semuanya
"Penyidik masih menelusuri terkait dengan pihak-pihak yang diduga mendapatkan aliran uang dalam hal ini terkait dengan proses penerbitan sertifikasi K3 tersebut," kata Budi.
Konstruksi Perkara
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus 2025 lalu.
Dalam konstruksi perkaranya, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika perusahaan jasa K3 (PJK3) tidak memberikan pembayaran tambahan.
Baca juga: Gantikan Noel yang Diciduk KPK Akhmad Gojali Resmi Jadi Ketua Umum Prabowo Mania 08
Akibatnya, biaya resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu membengkak hingga Rp 6 juta.
Praktik korupsi sistematis ini diduga telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Kemnaker.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
11 Tersangka
Berikut adalah daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini:
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
- Fahrurozi (FRZ), Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
- Subhan (SB), Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
- Anitasari Kusumawati (AK), Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub Koordinator.
- Supriadi (SUP), Koordinator.
- Temurila (TEM), pihak swasta dari PT Kem Indonesia.
- Miki Mahfud (MM), pihak swasta dari PT Kem Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/NOEL-EBENEZER-32104.jpg)