OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Persilakan Noel Ebenezer Tempuh Jalur Hukum: Kami Akan Buktikan Semuanya
KPK mempersilakan tersangka Immanuel Ebenezer untuk menempuh langkah hukum terkait bantahannya atas kepemilikan puluhan mobil yang disita.
Ringkasan Berita:
- KPK Persilakan Noel tempuh jalur hukum
- KPK siap buktikan soal kepemilikan mobil yang disita
- 32 kendaraan disita dalam kasus pemerasan di Kemnaker
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tersangka Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel untuk menempuh langkah hukum terkait bantahannya atas kepemilikan puluhan mobil yang disita dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK menghormati hak setiap tersangka dan siap membuktikan seluruh temuannya di pengadilan.
"Langkah hukum yang dilakukan oleh setiap pihak termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tentu itu menjadi langkah yang formil," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025) malam.
"Artinya KPK menghormati setiap hak pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menempuh langkah-langkah hukum dalam perkara ini. Tentu kami nanti akan membuktikan terkait dengan bukti-bukti dan petunjuk yang diperoleh," sambungnya.
Pernyataan ini merespons langsung klaim Noel yang menyangkal kepemilikan 25 mobil dan 7 motor yang disita KPK.
Baca juga: KPK Kembalikan Alphard Sitaan dari Noel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemnaker
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu juga membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Yang pasti saya tidak ada OTT dan yang 20 sekian mobil itu tidak ada satupun mobil saya ya," ucap Noel kepada wartawan.
Ia menuding ada pihak yang sengaja memainkan "framing kotor" untuk menyudutkannya dan berencana akan mengambil langkah hukum.
"Kita akan melakukan upaya hukum terhadap narasi-narasi yang keji terhadap diri saya," ujarnya.
Baca juga: KPK Pindahkan 25 Mobil dan 7 Motor Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel ke Rupbasan Cawang
Immanuel Ebenezer merupakan satu dari 11 tersangka yang ditetapkan KPK pada 22 Agustus 2025 dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap adanya modus pemerasan di mana biaya sertifikasi K3 yang resminya hanya Rp 275 ribu, membengkak hingga Rp 6 juta.
Total aliran uang haram ini diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.
Noel sendiri diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Sebagai barang bukti, KPK telah menyita dan memindahkan 32 kendaraan dari para tersangka ke Rupbasan Cawang pada 1 Oktober 2025 lalu.
Di antara barang sitaan tersebut terdapat sejumlah kendaraan mewah seperti Nissan GTR, Land Cruiser 300, Mercedes-Benz C300, BMW 330i, dan beberapa unit motor Ducati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.