Rabu, 10 Juni 2026

KPK Panggil Pimpinan JSI Resort Megamendung Terkait Kasus Proyek Fiktif Rp 80 Miliar PT PP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung terkait kasus proyek fiktif di PT PP.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Kompas.com/Bayu Pratama S
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia mengungkap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung terkait kasus proyek fiktif di PT PP. 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan JSI Resort Megamendung, Senin (20/10/2025).

Pemanggilan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun anggaran 2022–2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Pimpinan JSI Resort Megamendung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Pihak JSI Resort Megamendung dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti keterkaitan pimpinan resort tersebut dalam pusaran kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 80 miliar ini.

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai Rp 39,5 Miliar Terkait Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

JSI Resort Megamendung dikenal sebagai resort yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada 9 Desember 2024.

Lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun identitasnya masih dirahasiakan.

Modus Operandi Proyek Fiktif di PT PP

Budi Prasetyo menjelaskan, modus operandi dalam kasus ini adalah pengadaan proyek-proyek fiktif.

Sejumlah oknum di internal PT PP diduga mengeluarkan dana perusahaan untuk proyek yang pada kenyataannya tidak pernah ada.

Baca juga: KPK Sita Rp62 Miliar dan 3,5 Juta Dolar AS dari Kasus Proyek Fiktif PT PP

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku seolah-olah menunjuk pihak ketiga sebagai sub-kontraktor.

"Dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya," jelas Budi.

"Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," imbuhnya.

Uang yang berhasil dicairkan dari kas perusahaan BUMN karya itu kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak.

Sita Uang Puluhan Miliar

Terkait kasus ini, KPK telah mencegah dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN bepergian ke luar negeri sejak 11 Desember 2024.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved