Sabtu, 20 September 2025

KPK Sita Rp62 Miliar dan 3,5 Juta Dolar AS dari Kasus Proyek Fiktif PT PP

Modus proyek fiktif di PT PP bikin negara rugi puluhan miliar rupiah. KPK sita dolar dan deposito jumbo, dua orang dicegah

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
UANG SITAAN - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp2,798 miliar dalam OTT kasus suap Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sultra, Jumat (9/3/2018). Pada 23 Juli 2025, KPK mengumumkan penyitaan USD 3,5 juta, deposito Rp22 miliar, dan uang tunai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek fiktif di PT PP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 3,5 juta, deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang tunai dalam brankas senilai Rp40 miliar, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT PP pada periode 2022–2023 yang diduga tidak pernah dikerjakan, tetapi tetap diklaim untuk mencairkan dana perusahaan.

“Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Total nilai aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp62 miliar dan USD 3,5 juta.

Selain menyita aset, KPK juga menaksir kerugian negara sekitar Rp80 miliar akibat korupsi ini. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang kini sedang diselidiki.

“Kerugian keuangan negara tidak hanya soal angka, tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkannya,” tegas Budi.

Baca juga: KPK Usut Proyek Fiktif Rp80 M di PT PP, Office Boy hingga Direktur Diperiksa

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Desember 2024, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum diungkap demi kepentingan penyidikan.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN, yang diduga terkait dalam perkara.

“Keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tambah Budi.

Sekilas Profil PT Pembangunan Perumahan

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP merupakan perusahaan konstruksi milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, properti, dan EPC. 

Berdiri sejak 1953, PT PP dikenal sebagai salah satu BUMN strategis dalam proyek nasional, termasuk jalan tol, bandara, dan gedung pemerintahan.

Divisi EPC PT PP bertanggung jawab atas proyek-proyek besar yang melibatkan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi. Dugaan korupsi dalam divisi ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai tinggi dan berdampak langsung pada keuangan negara.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP

Korupsi Proyek Fiktif dan Tantangan Pengawasan BUMN

Kasus proyek fiktif di PT PP menunjukkan lemahnya kontrol internal dalam pengadaan di BUMN. KPK menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara dan perbaikan sistem agar kerugian serupa tidak terulang.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan