KPK Sita Rp62 Miliar dan 3,5 Juta Dolar AS dari Kasus Proyek Fiktif PT PP
Modus proyek fiktif di PT PP bikin negara rugi puluhan miliar rupiah. KPK sita dolar dan deposito jumbo, dua orang dicegah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai USD 3,5 juta, deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang tunai dalam brankas senilai Rp40 miliar, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
Kasus ini berkaitan dengan proyek-proyek fiktif di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PT PP pada periode 2022–2023 yang diduga tidak pernah dikerjakan, tetapi tetap diklaim untuk mencairkan dana perusahaan.
“Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang diklaim oleh PT PP untuk mencairkan sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Total nilai aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp62 miliar dan USD 3,5 juta.
Selain menyita aset, KPK juga menaksir kerugian negara sekitar Rp80 miliar akibat korupsi ini. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu yang kini sedang diselidiki.
“Kerugian keuangan negara tidak hanya soal angka, tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkannya,” tegas Budi.
Baca juga: KPK Usut Proyek Fiktif Rp80 M di PT PP, Office Boy hingga Direktur Diperiksa
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Desember 2024, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum diungkap demi kepentingan penyidikan.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN, yang diduga terkait dalam perkara.
“Keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tambah Budi.
Sekilas Profil PT Pembangunan Perumahan
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP merupakan perusahaan konstruksi milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, properti, dan EPC.
Berdiri sejak 1953, PT PP dikenal sebagai salah satu BUMN strategis dalam proyek nasional, termasuk jalan tol, bandara, dan gedung pemerintahan.
Divisi EPC PT PP bertanggung jawab atas proyek-proyek besar yang melibatkan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi. Dugaan korupsi dalam divisi ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek bernilai tinggi dan berdampak langsung pada keuangan negara.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Imelda Pohan, Direktur Pemasaran Perum Perumnas Terkait Kasus ASDP
Korupsi Proyek Fiktif dan Tantangan Pengawasan BUMN
Kasus proyek fiktif di PT PP menunjukkan lemahnya kontrol internal dalam pengadaan di BUMN. KPK menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara dan perbaikan sistem agar kerugian serupa tidak terulang.
Jumat Keramat hingga Muncul Vandalisme Usut Tuntas Dana Haji di Rembang, Kampung Eks Menang Yaqut |
![]() |
---|
Nasib Wali Kota Prabumulih: Arlan Ditegur Mendagri, Disanksi Partai, KPK Akan Cek Kekayaannya |
![]() |
---|
Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus |
![]() |
---|
Jabatan Menteri BUMN Kosong, Nama Rosan Roeslani Muncul, Pengamat Nilai Posisi Prabowo Dilematis |
![]() |
---|
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.