Selasa, 21 April 2026

Giri Suprapdiono Ungkap Alasan Siap Kembali ke KPK: Membela Kebenaran

Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menegaskan kesiapannya kembali mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
EKS PEGAWAI KPK - Eks pegawai KPK, Giri Suprapdiono di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015). Ia menegaskan kesiapannya kembali mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Bukan sekadar soal status kepegawaian di KPK
  • Sebut peraturan di era Firli Bahuri sengaja dibuat untuk memblok upaya para eks pegawai KPP kembali
  • Tuntut hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 2020 dibuka secara transparan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, menegaskan kesiapannya dan seluruh anggota IM57+ Institute untuk kembali mengabdi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Giri, yang merupakan satu dari 57 pegawai yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menyatakan keputusan ini bukan sekadar soal status kepegawaian, melainkan sebuah sikap untuk melawan pelemahan antikorupsi.

"Kami anggota IM57+ bersepakat untuk kembali ke KPK sebagai bentuk sikap kami untuk membela kebenaran dan menolak rekayasa dan pelemahan antikorupsi melalui skandal TWK," kata Giri Suprapdiono kepada Tribunnews.com, Senin (20/10/2025).

Giri, yang telah tiga kali mengikuti seleksi pimpinan KPK, berharap langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Harapannya beliau menaruh perhatian dalam isu ini, sehingga memperlancar pegawai IM57+ untuk bisa kembali ke KPK," ujarnya.

Baca juga: Giri Suprapdiono Tak Kapok Ikut Seleksi Capim KPK Untuk Ketiga Kalinya

Ia juga menyoroti adanya kendala regulasi yang dibuat di era kepemimpinan Firli Bahuri

Menurutnya, peraturan tersebut sengaja dibuat untuk memblokade upaya para eks pegawai untuk kembali.

"KPK di era Firli Bahuri membuat peraturan melalui Peraturan KPK, yang isinya memblokade upaya kami. Peraturan ini mesti dihapuskan," katanya.

Baca juga: Alasan Giri Suprapdiono Daftar Capim: Korban TWK Punya Harapan Besar Kembalikan Nama Baik KPK

Pernyataan Giri ini mengemuka di tengah langkah hukum IM57+ Institute di Komisi Informasi Publik (KIP) yang menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan pada 2020 lalu dibuka secara transparan.

"Momentum KIP yang membuka lagi peluang persidangan akses terhadap data TWK, semoga menjadi titik terang dan memperkuat temuan Komnas HAM, Ombudsman RI dan upaya hukum kami lainnya," ujar Giri.

Sikap Giri ini senada dengan sejumlah eks pegawai KPK lainnya. 

Mantan penyidik senior, Novel Baswedan, menegaskan bahwa kembali ke KPK bukanlah pilihan, melainkan "wajib" untuk melawan "kesewenang-wenangan, manipulasi dan pelanggaran hukum" era Firli Bahuri.

Perjuangan di KIP ini, menurut Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, krusial agar hasilnya dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak para pegawai.

Wacana pengembalian 57 pegawai ini juga dinilai menjadi ajang pembuktian bagi pemerintahan baru. 

Mantan penyidik senior, Praswad Nugraha, menyatakan langkah ini adalah "ajang pembuktian nyata" bagi Presiden Prabowo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menarik garis demarkasi yang jelas dari era Firli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved