Sengketa Tanah Hotel Sultan Memanas, Indobuildco Tegaskan Status Tanah Negara, Bukan HPL
Persidangan sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan sejumlah instansi pemerintah kembali mengungkap klaim penting soal status tanah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Persidangan sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan sejumlah instansi pemerintah kembali mengungkap klaim penting soal status tanah.
Kuasa hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan Tanah Negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).
“Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas Tanah Negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL,” ujar Hamdan, Senin (20/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang telah bergulir sejak April 2025.
Gugatan diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Baca juga: Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp742 M, Hamdan Zoelva: Tak Ada Wanprestasi Tanpa Perjanjian
Hamdan menjelaskan bahwa sejak 1972, Indobuildco telah memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Tanah tersebut diberikan untuk pembangunan Hotel Internasional, dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi. Dokumen resmi dan bukti pembayaran pun telah ditunjukkan di persidangan.
Ia merujuk pada keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, yang bersaksi di bawah sumpah bahwa HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas.
Pandangan ini juga sejalan dengan pendapat pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang sejak 2006 menyatakan bahwa tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan.
Bahkan, menurut Hamdan, ahli hukum agraria Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono yang dihadirkan oleh pihak tergugat dalam sidang 7 Oktober 2025, menyebut bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB harus mengikuti status awal tanah.
“Kalau dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas tanah negara, bukan HPL,” tegas Hamdan.
Ia menilai bahwa klaim pemerintah soal status HPL tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kebenaran hukumnya terang benderang: tanah Hotel Sultan adalah Tanah Negara, bukan HPL,” ujarnya.
Dalam petitum gugatan, PT Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk mengubah bentuk dan kondisi tanah, mengalihkan kepemilikan ke pihak lain, atau membatasi akses masuk ke kawasan Hotel Sultan.
“Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora,” bunyi petitum tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hamdan-Zoelva-pengacara-OCI.jpg)