Jumat, 24 April 2026

Pemerintah Gugat Hotel Sultan Rp742 M, Hamdan Zoelva: Tak Ada Wanprestasi Tanpa Perjanjian

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara masih terus bergulir.

|
Tribunnews.com/Danang
HOTEL SULTAN - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (16/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan karena HGB telah berakhir dan tidak diperpanjang.
  • Namun pengelola enggan mengosongkan Hotel Sultan dengan argumen bahwa HGB masih berlaku selama 80 tahun berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021.
  • Indobuildco memandang pendirian Hotel Sultan berada di atas tanah bebas, bukan tanah yang dilekati oleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco melawan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam perkara ini, Kemensetneg menuntut Indobuldco membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau Rp742 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). 

Angka ini didasarkan pada bunga dan denda karena pemakaian lahan negara periode 2017-2023 atau kurang lebih 16 tahun. 

Penggunaan lahan, pengambilan keuntungan setelah masa berlaku hak guna bangunan (HGB) berakhir disebut pemerintah sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. 

Perihal ini kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menampik tuduhan wanprestasi. Menurutnya gugatan Kemensetneg tidak punya dasar hukum karena tidak pernah ada perjanjian antara kedua belah pihak soal royalti.

“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” ucap Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (17/10/2025).

Hamdan Zoelva sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-4 dari 6 November 2013 hingga 7 Januari 2015, menggantikan Akil Mochtar.

Sebelumnya, ia adalah Hakim Konstitusi sejak 2008 hingga 2015.

Dalam sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan ahli di PN Jakarta Pusat pada Kamis (16/10/2025), Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pakar hukum perdata, Prof Elfrida Ratnawati Gultom selaku ahli yang diajukan pihak Hotel Sultan menyoroti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011. 

Putusan ini yang digunakan oleh Kemensetneg sebagai dasar gugatan wanprestasi di perkara ini.

Dalam putusan tersebut Kemensetneg meminta PT Indobuildco membayar royalti sebesar Rp742 miliar. Putusan inkrah ini disebut oleh pihak Hotel Sultan telah dieksekusi.

Elfrida pun menjelaskan bahwa putusan yang telah dilaksanakan atau dieksekusi tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan tuntutan baru dengan objek dan dasar sama persis kecuali terdapat perjanjian baru yang sah. 

Terlebih, jika putusan sebelumnya telah menuntaskan seluruh kewajiban para pihak.

"Langkah yang dilakukan tersebut tidak dibenarkan," ucap Prof Elfrida di persidangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved