Rabu, 29 April 2026

Dirjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran, Hanya Temuan Satu Linting Ganja

Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Tayang:
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) Mashudi, saat jumpa pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Mashudi membantah terjadi peredaran narkoba oleh Ammar Zoni di Rutan Salemba. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membantah adanya praktik peredaran narkoba oleh artis Ammar Zoni di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. 

Ia menegaskan bahwa kasus yang menyeret nama mantan suami Irish Bella itu berawal dari razia rutin yang menemukan satu linting ganja di kamar tahanan.

"Pada saat kegiatan pemeriksaan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh KA Lapas dan rutan, satu bulan dua kali, ditemukan satu linting ganja di kamar yang dihuni tujuh orang, salah satunya Ammar Zoni," ujar Mashudi dalam konferensi pers di Kantor Ditjenpas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Sebagai bentuk penindakan, Ammar Zoni langsung ditempatkan di sel khusus selama 40 hari. 
"Ditemukanlah itu ganja satu linting. Dari hasil proses itu dilakukan pemeriksaan. Ammar Zoni pun sudah dimasukkan dalam sel selama 40 hari," tambah Mashudi.

Mashudi menegaskan bahwa temuan tersebut bukan bagian dari aktivitas peredaran narkoba. 

"Itu bukan peredaran. Namun hasil razia rutin yang dilakukan oleh petugas-petugas kita. Ini salah satunya yang mesti kita luruskan di sini," tegasnya.

Baca juga: Keluarga Tak Diberi Tahu, Ustaz Derry Nilai Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Tak Manusiawi

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih dan kini berada dalam kewenangan Kejaksaan. 
Meski tidak merinci perjalanan hukum Ammar Zoni secara detail, Mashudi memastikan bahwa proses penanganan sudah sesuai prosedur.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, turut memperkuat pernyataan Mashudi

Ia menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini oleh Kepala Rutan Salemba dan jajaran.

"Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujar Rika, Jumat (10/10/2025).

Setelah temuan ganja, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyebut penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025 dan langsung ditindaklanjuti.

"Pihak rutan pada saat kejadian sudah menyerahkan temuan narkotika kepada pihak Kepolisian Sektor Cempaka Putih untuk ditindaklanjuti secara hukum," kata Wahyu.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Jakarta Pusat mengungkap fakta baru: Ammar Zoni diduga berperan sebagai penyimpan sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar rutan. 

Ia disebut mendistribusikan barang tersebut ke lima tahanan lain menggunakan aplikasi pesan Zangi.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan sejumlah tersangka lain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved