Rabu, 29 April 2026

Idul Adha 2026

Kemenag Bantah Isu Menteri Agama Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Kementerian Agama (Kemenag)
Kemenag membantah narasi yang beredar di media sosial menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. /Foto.dok 
Ringkasan Berita:
  • Isu yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan kurban ditegaskan tidak benar oleh Kementerian Agama.
  • Penjelasan resmi menyebut Menag tidak melarang ibadah kurban, melainkan mendorong pengelolaan yang lebih tertata agar manfaatnya lebih luas, termasuk opsi penyaluran melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional .
  • Melalui skema tersebut proses penyembelihan tetap sesuai syariat dan dilakukan secara profesional serta higienis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial, potongan video yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang penyembelihan hewan kurban serta minta untuk menggantinya dengan uang. 

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.

"Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," kata Thobib dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Potongan video dengan framing yang mengarah pada disinformasi itu diambil dari pernyataan Menag pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. 

Potongan video tersebut dikemas dengan judul “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang” sehingga memicu kesalahpahaman dan disinformasi di tengah masyarakat.

Thobib menegaskan bahwa narasi yang berkembang telah keluar dari konteks pernyataan yang sebenarnya. 

Menurut Thobib, Menag saat itu menyampaikan gagasan pengelolaan ibadah penyembelihan hewan kurban yang lebih tertata agar memberi manfaat lebih luas bagi umat, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya.

"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam gagasan tersebut, terdapat opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan pelaksanaan ibadah penyembelihan hewan kurban kepada lembaga profesional, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga resmi lainnya.

"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas," katanya.

Pengelolaan kurban oleh Baznas, lanjutnya, didukung fasilitas rumah potong hewan (RPH) yang profesional dan memenuhi standar. 

Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. 

Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved