Sosok Yugi Prayanto Muncul dalam Pusaran Korupsi Gas PGN, KPK Ungkap Perannya
KPK mengungkap adanya keterlibatan sosok elite dunia usaha dalam pusaran kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PGN.
Ringkasan Berita:
- Berperan atur pertemuan pihak swasta dengan Direktur Utama PT PGN
- Diduga terima uang dari commitment fee
- KPK tahan tersangka atas nama Arso Sadewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterlibatan sosok elite dunia usaha dalam pusaran kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017–2021.
Sosok tersebut adalah Yugi Prayanto (YP), yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia periode 2024–2029.
Nama Yugi Prayanto disebut memiliki peran sebagai perantara atau broker yang menghubungkan pihak swasta dengan Direktur Utama PT PGN saat itu untuk memuluskan pengaturan proyek.
Hal ini terungkap bersamaan dengan penahanan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Selasa (21/10/2025).
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca juga: KPK Periksa Komut PT IAE Arso Sadewo terkait Kasus Korupsi Gas PGN, Diduga Beri Fee SGD 500 Ribu
Arso Sadewo ditahan untuk 20 hari pertama, dari 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.
Penahanannya menyusul tiga tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan.
Yakni Hendi Prio Santoso (HPS), eks Direktur Utama PT PGN (2009–2017); Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN (2016–2019); dan Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE (2006–2023).
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 24 Miliar dan 7 Bidang Tanah di Bogor Senilai Rp 70 Miliar Terkait Korupsi Gas PGN
Peran Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Yugi Prayanto
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan, Asep Guntur menjelaskan peran Yugi Prayanto sebagai orang dalam yang memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan PGN.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT Inti Alasindo Energi, perusahaan milik Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim, mengalami kesulitan keuangan.
Mereka lantas berupaya mendapatkan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN, termasuk opsi akuisisi dengan pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk memuluskan rencana ini, Arso Sadewo mendekati Yugi Prayanto.
"AS yang mengenal YP meminta agar bisa dipertemukan dengan HPS. Hal ini dikarenakan YP merupakan teman dekat HPS," ungkap Asep Guntur.
Berbekal kedekatan itu, pertemuan antara Arso Sadewo, Yugi Prayanto, dan Hendi Prio Santoso akhirnya terjadi.
Menurut KPK, pertemuan inilah yang menjadi awal pengkondisian agar PT PGN menyetujui pembelian gas dari PT IAE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asep-Guntur-Rahayu-di-Gedung-Merah-Putih-KPK-321.jpg)