Ketua dan Komisoner Disanksi Buntut Sewa Private Jet Rp46 Miliar, KPU: Jadi Pembelajaran
Ketua KPU menghormati sanksi yang diberikan padanya dan sejumlah komisoner terkait penggunaan private jet atau jet pribadi saat kampanye Pemilu 2024.
Ringkasan Berita:
- Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan menghormati sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP terkait penggunaan private jet saat kampanye Pemilu 2024.
- Afif menyebut sanksi tersebut akan dijadikan pembelajaran kelembagaan ke depan.
- DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan komisioner KPU.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menghormati sanksi yang diberikan padanya dan sejumlah komisoner terkait penggunaan private jet atau jet pribadi saat kampanye Pemilu 2024.
Afif juga menegaskan ihwal sanksi itu bakal mereka jadikan sebagai bahan pembelajaran untuk kelembagaan ke depan.
"Kita hormati putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Menjadi pembelajaran untuk ke depan," kata Afif saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Sebagai informasi, DKPP telah menjatuhi sanksi peringatan keras kepada Afif, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, dan empat komisioner atas tindakan penggunaan private jet selama masa kampanye Pemilu 2024.
Empat komisioner lainnya adalah: Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Hanya Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dan Iffa Rosita yang tak disanksi karena tidak ikut menggunakan fasilitas private jet.
Betty merupakan pihak yang menolak penyewaan dan tidak ikut menggunakan fasilitas private jet.
Sementara Iffa kala itu masih belum merupakan bagian dari KPU RI. Ia baru menggantikan posisi Afif yang kini menjadi ketua usai Hasyim Asy'ari lengser.
Anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan fakta persidangan ihwal pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995
"Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap 1 dan tahap 2 adalah sebesar Rp46.195.658.356,” kata Sandi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639.
Saat DKPP bertanya kemana sisa anggaran itu, KPU menjawab pengadaan sewa kendaraan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Afif dkk dinilai tidak profesional sehingga menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat.
Para jajaran anggota KPU RI tebukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yakni:
Pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan Pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mochammad-Afifuddin-di-Kompleks-Parlemen-Senayan-Jakarta-321.jpg)