Jumat, 10 April 2026

Bamsoet: Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Negara Keempat Perlu Dikaji

Bambang Soesatyo menilai wacana menjadikan KPU cabang kekuasaan keempat menarik secara akademik, namun perlu dikaji lebih mendalam.

Editor: Content Writer
HO/IST
KULIAH PASCASARJANA UNHAN - Bambang Soesatyo sedang memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan (Unhan) secara daring, di Jakarta, Jumat (13/3). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, di hadapan para anggota Komisi II DPR RI (10/3/2026), menarik secara akademik.

Namun, wacana tersebut perlu dibahas secara sangat hati-hati karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica, yang membagi tiga cabang kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

“Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu. Apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?" ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan (Unhan), secara daring, di Jakarta, Jumat (13/3).

"Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan,” jelas Bamsoet.

Mantan Ketua MPR RI ini menjelaskan bahwa sejak amandemen UUD 1945 pada tahun 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan negara.

Cabang eksekutif, lanjutnya, dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, sedangkan cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dalam praktiknya, hubungan antar lembaga tersebut masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara. Misalnya soal pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antara lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih membutuhkan penguatan,” kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet Dorong Regulasi Khusus Perlindungan Pengemudi Transportasi Online

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini mengingatkan, perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana. Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, maka implikasinya akan sangat luas.

Mulai dari perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lain. Perubahan tersebut berarti harus membuka kembali perdebatan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan.

“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri? Jika semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin kompleks,” jelas Bamsoet.

Ia menambahkan, tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.

Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 Indonesia melibatkan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia. Kompleksitas tersebut menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.

“Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional. Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan kita,” pungkas Bamsoet. (*)

Baca juga: Bamsoet: Fenomena “No Viral No Justice” Peringatan bagi Sistem Hukum Nasional

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved